Siantar, Lintangnews.com | Penangguhan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar terhadap tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Tianus Oscar menuai keberatan dari korban yang juga istri tersangka.
Hal itu langsung disampaikan korban, Sriwati alias Lingling (48) didampingi Penasehat Hukum nya, Nita. Kepada sejumlah awak media, Sriwati mengatakan, dirinya tidak setuju kalau tersangka ditangguhkan tahanannya sebagai tahanan kota.
“Saya tidak setuju kalau dia (Oscar) harus ditangguhkan sebagai tahanan kota. Kalau memang di Kejari Siantar dia tidak bisa ditahan, saya akan melakukan jalur lain,” ungkap Sriwati di salah satu warung kopi, Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (6/12/2018).
Bahkan Sriwati juga menyatakan, bahwa tersangka mempunyai penyakit jantung itu hanya alasan saja. Lantaran penyakit itu sudah lama sembuh sekitar 5 tahun lalu.
“Kalau memang dia punya penyakit, kenapa sewaktu ditahan selama 1 bulan di Rutan Polres Siantar tidak ada masalah. Buktinya sehat dia. Memang benar dia pernah dibantarkan ke Rumah Sakit (RS), tapi begitu keluar sehatnya samai sekarang, jadi itu alasannya saja,” ucap Sriwati.
Menurutnya, Tianus merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Bahkan Tianus menggunakan sabu di depan istri dan anaknya.
“Bahkan di Berita Acara Pemerikasan (BAP) sudah saya terangkan kalau suami saya sebagai pemakai narkoba aktif, tapi 5 tahun yang lalu. Selain itu juga dia (Tianus) mempunyai pedang samurai dan pistol. Saya juga pernah ditodongkan pistol saat berantam,” ujarnya sembari berlinang air mata.
Ini membuat dirinya meminta Tainus ditahan pihak Kejari Siantar atas sikapnya seperti itu. “Kita juga memberikan surat kepada Kajari agar ditahan karena khawatir dengan tindakan Tianus,” paparnya.
Sementara Nita mengatakan, pihaknya akan berupaya agar Tianus ditahan di rutan. Menurutnya, jika Kejari Siantar tidak bisa melakukan penahanan, pihaknya akan melaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT).
“Kita mempertanyakan kenapa Kejari dan Kasi Pidum melakukan tahanan kota ada apa? Kenapa polisi tidak melakukan itu (tahanan kota) kalau memang Tainus punya penyakit serangan jantung. Bahkan jaksa yang hanya tau membaca langsung menyetujui tersangka sebagai tahanan kota. Jika dijadikan tahanan kota itu sama saja bohong,” tandasnya. (res)