Simalungun, Lintangnews.com | Meski tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun tetap memotong Pajak Penghasilan (PPh) dari upah para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yakni 5 persen dari Rp 500 ribu.
Sementara diketahui, bagi penerima penghasilan (wajib pajak) yang tidak punya NPWP, tarif yang harus dikenakan adalah lebih tinggi 20 persen dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
Terkait persoalan ini, sebelumnya Bendahara Pemilu 2019 di KPUD Simalungun, Tenggo Samosir mengatakan, dalam melakukan pemotongan mereka tidak membeda-bedakan.
“Kita gak kesitu. Kita ratakan semua. Kalau tidak kita ratakan, jadi besarlah PPh yang harus dikenakan. Sebanyak 5 persen lah semua sesuai keputusan KPU-RI Nomor 1132/PP.02-KPT/02/KPU/IX/2018,” sebutnya.
Tenggo menuturkan, hampir semua KPUD Kabupaten/Kota yang memotong 5 persen. “Berapa KPPS yang punya NPWP dan tidak punya, sampai hari ini belum terdata kami. Jadi semua kami ratakan,” ungkapnya.
“Kalau yang meotong PPh dari upah para KPPS, kurang tau siapa. Apakah Bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang melakukan, saya kurang tau. Nanti kita tau dari bukti setoran,”” imbuhnya.
Diterangkan Tenggo, jumlah keseluruhan KPPS pasca Pemilu 2019 di Kabupaten Simalungun ada sebanyak 1852 orang.
Diberitakan sebelumnya, potongan 5 persen terhadap honor KPPS dengan dalih untuk PPh menjadi polemik, karena tidak semua memiliki NPWP.
Berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 1132/PP.02-Kpt/02/KPU/IV/2018 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 302/PP.02-KPT/02/KPU/IV2018 tentang petunjuk pelaksanaan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran tahapan pemilu 2019 untuk badan penyelenggara pemilu AD HOC di lingkungan KPU, pada halaman 6 poin 7 menyebutkan, KPPS dalam negeri berstatus non PNS harus memiliki NPWP dengan contoh (ketua) menerima honor sebesar Rp 550 ribu. dan PPh pasal 21 terhutang 5 persen. (zai)