Humbahas, Lintangnews.com | Pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam rangka pengambilan keputusan sebelumnya diskorsing 2 kali, disebabkan dari 25 anggota anggota dewan, yang hadir hanya 13 orang.
Akhirnya, sebanyak 23 orang anggota dewan (2 orang tidak hadir) sepakat mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (25/11/2020).
Paripurna pengesahaan itu dipimpin Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol didampingi Wakil Ketua Marolop Manik dan Labuhan Sihombing. Hadir juga Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Saut Parlindungan Simamora, Sekretaris Daerah (Sekda), Tonny Sihombing dan mewakili Kapolres Humbahas.
Sebelum disahkan, paripurna pengesahaan ini tanpa dihadiri Dandim 0210/TU, Kajari Humbahas dan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, sebanyak 6 Fraksi memberikan pendapat akhirnya yang masing-masing disampaikan juru bicara fraksi dan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama dengan pihak eksekutif.
Berkaitan dengan ketakutan tidak gajian, salah satu anggota dewan, Bresman Sianturi mengaku, apabila mereka tak bisa menyelesaikan tugasnya pembahasan APBD 2021 tepat waktu yakni pada 30 November, maka terancam tidak gajian selama 6 bulan.
Namun, politisi Partai Demokrat ini mengatakan, dari 12 anggota dewan yang tidak hadir sebelumnya salah satunya dia sendiri, dikarenakan ingin menguji integritas lembaganya. Bukan karena takut terancam tidak gajian selama 6 bulan.
“Ternyata dari 12 anggota dewan yang tidak hadir pada Senin lalu semua masih teruji integritasnya. Konsekuensinya memang ketika Ranperda tidak disahkan, maka anggota DPRD akan terganggu sistem penggajiannya. Dan itu semua sah karena ada diatur oleh peraturan,” ungkapnya.
Berbeda disampaikan Ketua Fraksi Nasdem, Marsono Simamora. Mantan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 mengaku, kehadirannya di rapat paripurna dikarenakan agar program Kabupaten Humbahas berjalan di tahun depan.
Dia mengaku, selain adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan mereka yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan, jika kepala daerah dan DPRD tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran.
Hal iu juga dibenarkan Jimmy Togu Purba dari Fraksi Gerindra-Demokrat. ” Memang ketika APBD ini tidak disahkan, maka tak gajian selama 6 bulan,” ungkapnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 ini mengatakan, kehadirannya itu merupakan untuk kepentingan masyarakat.
“Ini kepentingan masyarakat supaya program itu berjalan, itu intinya,” ungkap Jimmy di sela-sela rapat paripurna.
Sementara, Sanggul Rosdiana Manalu, politisi Partai Hanura mengaku, kehadirannya pada rapat paripurnamerupakan kewajibannya sebagai wakil rakyat.
“Saya datang hari ini sudah kewajiban untuk mensahkan Ŕ-APBD. Karena, saya ikut membahas dalam beberapa minggu lalu,” ujarnya.
Disinggung, alasannya kenapa tidak hadir pada Senin (23/11/2020l lalu, Sanggul mengatakan, alasan pertemuan.
“Saya tidak datang hari Senin kemarin itu ada pertemuan Pesadah perempuan di Sitalbak Cofee” ungkapnya.
Disinggung apakah takut terancam tak gajian selama 6 bulan, Sanggul mengaku tidak. “Ohhh tidak lah, itu kewajiban bagi saya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, paripurna dalam rangka pengambilan keputusan, Senin (23/11/2020) kemarin berujung skorsing sebanyak 2 kali akibat tidak quorumnya kehadiran anggota DPRD.
Sementara yang tidak hadir pada jadwal paripurna 2 hari yang lalu itu yakni, 1 orang dari Partai Hanura, 1 orang Partai Gerindra, 2 orang Perindo, 3 orang Partai Nasdem, 3 orang Partai Golkar dan 1 orang Partai Demokrat. Sehingga ada 12 anggota yang tidak hadir dengan alasan 4 orang sakit dan 8 orang tanpa alasan.
Ramses Lumbangaol yang menjadi pimpinan sidang menegaskan, paripurna ini merupakan lanjutan dari skorsing 2 hari sebelumnya.
“Yang hadir dalam paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Ranperda APBD 2021 yaitu, jumlah yang hadir 23 orang, sakit 1 orang dan 1 orang. Maka rapat sudah quorum dan skorsing dicabut,” kata Ramses.
Perlu diketahui, Pemkab Humbahas dalam nota pengantar adisampaikan, jumlah belanja pada APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.014.569.625.743,00.
Dan angka itu, ternyata mengalami penurunan dibanding dengan APBD tahun 2020 sebesar Rp 1.122.533.561.681,99, hingga berkurang Rp 107.963.935.938,99.
Ada pun, jumlah belanja pada APBD tahun 2021 terbagi dari 4 jenis penggunaan, yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Pada belanja operasi, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 735.956.271.133,00, terdiri dari belanja pegawai Rp 434.187.400.796,00, belanja barang dan jasa Rp 251.750.977.344,00, belanja hibah Rp 49.125.712.193,00 serta belanja bantuan sosial Rp 892.180.800,00.
Untuk belanja modal, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 98.220.494.633,00, terdiri dari belanja modal tanah Rp 455.000.000,00, belanja modal peralatan dan mesin Rp 29.320.062.564,00, belanja moda gedung dan bangunan Rp 12.770.272.552,00, belanja modal irigasi dan jaringan Rp 55.445.159.517,00, belanja modal aset tetap lainnya Rp 230.000.000,00.
Sedangkan, untuk belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp 8 miliar dan belanja transfer Rp 172.392.859.977,00. (DS)