Talangi Biaya Perbaikan, PPK Jembatan Rubuh di Ujung Padang Diduga Rekanan Dinas PUPR Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jembatan rubuh di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Ali Damanik diduga sebagai pelaksana kegiatan.

Ini membuat dirinya rela menalangi anggaran perbaikan jembatan yang ambruk tersebut.

“Logika gak si Ali sampai mengagunkan Surat Keputusan (SK) nya ke bank hanya untuk biaya perbaikan jembatan rubuh. Gak logika itu,” ungkap salah seorang sumber, Selasa (23/6/2020).

Dikatakan sumber, logikanya Ali Damanik selaku PPK proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Simalungun tidak menanggung biaya perbaikan. “Ini dia bersedia, makanya patut diduga sebagai sub kontrak,” terangnya.

Menurut sumber, sebenarnya Alpin rekanannya dan yang menandatangani semua berkas. “Itulah efek proyek disubkan. Di bawah tangan. Makanya si Ali rela menanggung biaya perbaikan,” ucapnya.

Disebutkan juga Alpin sebagai rekanan dan Kadis PUPR Simalungun, Benny Saragih dikatakan tidak akan mau turut bertanggung jawab serta menanggung biaya perbaikan.

“Gak akan mau si Alpin dan Benny. Sebenarnya proyek dari pemerintah itu gak bisa disubkan. Kecuali di belakang meja,” beber sumber yang juga rekanan ini.

Selain itu, diterangkan sumber, jika Ali Damanik hanya sebagai PPK tidak akan terjerat hukum jika persoalan jembatan amblas di Kecamatan Ujung Padang sampai ke ranah hukum.

“Kalau sebagai PPK saja, gak akan kena dia andai persoalan jembatan itu sampai ke ranah hukum. Paling yang kena hanya pemborongnya. Atau Ali sebagai PPK memanggil pemborongnya untuk melakukan perbaikan,” paparnya.

Sebelumnya, Kadis PUPR, Benny Saragih saat ditemui di Posko Covid Jalan Asahan Km 6, Selasa (16/6/2020) lalu menyebutkan, itu tanggung jawab pihak rekanan.

“Sedang perbaikan saat ini dan tanggung jawab rekanan,” sebutnya sembari menuturkan rekanan berasal dari Medan.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Simalungun, Sastra Joyo Sirait, Kamis (18/6/2020) menegaskan akan menolak jika Dinas PUPR Simalungun mengusulkan anggaran perbaikan jembatan amblas di Ujung Padang ditampung dalam P-APBD.

“Dapat informasi hendak diusulkan biayanya sebesar Rp 400 juta di P-APBD. Saya akan tolak di Panitia Khusus (Pansus),” tegas Sastra.

Alasan penolakan ambruknya jembatan yang menghubungkan Kecamatan Ujung Padang dengan Kecamatan Bosar Maligas, Jumat (8/5/2020) itu bukan kategori bencana.

“Jembatan itu ambruk bukan masuk kategori bencana, tetapi konstruksinya yang salah. Kalau dari awal kaki jembatan itu dibuat kokoh sesuai konstruksi, tidak bakal ambruk. Lagian jembatan sebelumnya masih kuat, malah dibongkar. Jadi, jangan dibebankan ke APBD,” jelas Sastra. (Zai)