Tanggapi Temuan BPK Dilaporkan, Forpera Siantar : Semua Pihak harus Profesional

Siantar, Lintangnews.com | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) disebut memiliki tahapan-tahapan pemeriksaan, sehingga dalam temuan yang menimbulkan kerugian negara atau kesalahan administrasi akan dituangkan dalam buku laporan instansi tersebut.

Dalam temuan tersebut, memiliki syarat penyelesaian dengan tempo selama 60 hari pengembalian dan berita acara diperbaiki.

Pada saran yang tertulis, jika dalam tempo 60 hari jika tak dibayar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka hal itu tak bisa langsung jadi kasus. Karena pasti nanti ada laporannya sedang berproses atau sedang dikerjakan. Hanya dalam waktu 60 hari belum siap,” sebut Samsudin Harahap selaku Ketua Forum Peduli Rakyat (Forpera) Siantar saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2019).

Samsudin menuturkan, akhir-akhir ini marak laporan yang dilakukan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap sejumlah OPD di lingkungan Pemko Siantar terkait temuan BPK.

Hanya saja, menurut Samsudin, temuan BPK tidak bisa menjadi laporan yang digunakan oleh lembaga yang lain.

Menurutnya, dalam tahapan itu, laporan BPK jika tidak diindahkan maka secara resmi lembaga tersebut menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jadi kalau misalnya ada yang menemukan foto copy salinan BPK dan menjadikan acuan sebagai laporan, perlu dipertanyakan kepada lembaga yang melaporkan apakah sudah konfirmasi dengan BPK dan Inspektorat, tentang sudah diselesaikan atau belum temuan itu,” tutur Samsudin.

Pria yang akrab dipanggil Udin Siantar ini berharap semua pihak agar lebih profesional dalam memahami tugas-tugas BPK. “Kita kan nggak enak, kota ini sedikit-sedikit ada unjuk rasa karena persoalan temuan BPK,” jelasnya.

Sambung Samsudin, LSM dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial diminta menjalankan investigasi sendiri dalam mengungkap sebuah temuan, bukan berdasarkan temuan BPK.

“Buat investigasi sendiri lah, itu baru lembaga yang hebat bukan ‘numpang’ pada temuan BPK,” harapnya.

Disinggung kerisauan atas temuan BPK yang berujung adanya surat dari sejumlah LSM, sebagai Pengamat Pemerintahan, Samsudin mengakui ada pimpinan OPD di Siantar yang mengalami hal itu.

“Mungkin oknum pimpinan OPD itu mempunyai ‘dosa masa lalu’ atau kesalahan. Sehingga ketika ada surat yang dilayangkan langsung membuat bersangkutan risau dan gelisah,” tutup Samsudin. (Elisbet)