
Tanjungbalai, Lintangnews.com | Dalam tempo waktu 1 jam, Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Mangga, Kota Tanjungbalai, Selasa (10/5/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, Kamis (12/5/2022), usai menggelar press release pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Pemaparan kasus pembunuhan di Jalan Mangga itu dihadiri Wakapolres, Kompol Jumanto dan Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetyo.
Menurut Triyadi, awalnya Selasa (10/5/2022) sekira pukul 22.00 WIB, tersangka Muhammad Juli Anto Timor Pulungan Alias Timor (43), pekerjaan Nelayan, warga Jalan Juanda Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, sedang bersama anak istrinya di depan rumahnya.
Tiba-tiba korban, Roby yang sedang membawa sebilah parang melintas di depan rumah tersangka. Lalu mengayunkan parang itu ke arah tersangka, namun tidak kena karena tersangka menghindar.
“Kemudian korban mengambil sebuah batu dari jalan dan melemparkannya ke rumah tersangka. Selanjutnya korban pun pergi meninggalkan rumah tersangka,” sebut Triyadi.
Akibat perbuatan korban membuat tersangka tidak senang, dan langsung masuk ke dapur rumahnya untuk mengambil sebilah parang bergagang kayu yang disimpan di balik lemari. Parang itu biasa dibuat tersangka untuk memotong rumput di sekitar rumahnya.
Selanjutnya Juli (nama akrab tersangka) pergi mencari keberadaan Roby dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi (nopol) miliknya sambil membawa sebilah parang.
Saat melintasi rute Jalan Karya mengarah ke Jalan Sudirman dan berhenti di Simpang Jalan Bahagia, tanpa disadari tersangka, Roby langsung menyerangnya dengan cara membacok menggunakan parang yang dipegangnya dan diarahkan ke bagian atas sebelah kiri kepala tersangka. Akibatnya, parang itu terlepas dari pegangan Roby dan saat itu Juli masih duduk di sepeda motornya.
Melihat itu Juli langsung mengambil parang yang sudah dipersiapkan dan membacok Roby sebanyak 3 kali dengan tangan kanannya ke arah kepala korban. Parang itu membentur kepala korban dan terlepas.
Dengan kondisi itu, tersangka langsung mendorong korban ke pagar warga sampai keduanya jatuh ke tanah. Ini membuat posisi tersangka menindih korban, sehingga memberontak dan membuatnya terlepas dari tindihan.
“Selanjutnya korban melarikan diri ke arah Jalan Sudirman dengan kondisi berlumuran darah sambil berlari tergopoh-gopoh,” jelas Triyadi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun atau hukuman penjara 7 tahun. (Yuna)


