Tempo Sehari, Sat Narkoba Polres Siantar Ringkus 4 Pria dari Sejumlah Lokasi

Keempat pelaku yang diamankan petugas.

Siantar, Lintangnews.com | Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dalam sehari berhasil meringkus 4 orang pria dari sejumlah lokasi.

Keempatnya ditangkap dari tempat berbeda di Kota Siantar bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.

Kasubag Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya menjelaskan, penangkapan pertama bermula dari laporan masyarakat di satu kios dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap 2 orang tersangka inisial P (41) dan H (31).

“Petugas pertama kali meringkus P dan H di dalam kios di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Sabtu (19/6/2021) sore,” terang AKP Rusdi, Selasa (22/6/2021).

Dari keduanya, petugas menemukan barang bukti 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar yang berisi sabu seberat 1,54 gram, 2 buah potongan plastik klip, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu.

Lalu 1 buah gunting, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak obat yang berisi 1 buah kompeng karet, 2 buah pipet, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan pipet. Sementara dari tangan P dan H disita masing-masing 1 unit handphone (HP), serta uang sebesar Rp 50 ribu.

Sambung AKP Rusdi, masih di hari yang sama tepatnya di malam harinya sekira pukul 19.00 WIB, petugas menangkap tersangka W (21), karena dicurigai membawa narkoba jenis ganja di salah satu warung tuak.

“Tersangka diamankan di warung tuak di Jalan Rondahaim, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 19.00 WIB, bersama barang bukti 1 buah plastik merah berisi ganja seberat 10,73 gram yang diakuinya miliknya,” ujar AKP Rusdi.

Tak hanya itu, petugas kembali meringkus seorang pengedar sabu inisial P (28) di pinggir Jalan Bali, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (19/6/2021) malam. Tersangka ditangkap saat duduk di pinggir jalan dan dari tangannya diamankan 1 unit HP.

Kemudian dilakukan interogasi, ternyata tersangka menyimpan sabu di bagasi sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi (nopol) BK 5523 TBG yang dibawanya saat itu.

Setelah diperiksa petugas, dari bagasi depan sebelah kiri ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam berisi 1 buah plastik klip yang di dalamnya ada 10 paket sabu seberat 5,28 gram dibalut tisu.

Keempat pria berinisial P dan H tinggal di Kecamatan Siantar Sitalasari, sementara W warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten  Simalungun dan P di Perumnas Batu VI, Kabupaten Simalungun.

“Keseluruhan barang bukti tersangka telah dikumpulkan dan diboyong ke Polres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengakui perbuatannya usai diperiksa penyidik Sat Narkoba,” tutup AKP Rusdi. (Elisbet)