Siantar, Lintangnews.com | Riko Alamsyah (30) warga Jalan Pesantren, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, terdakwa penyalahgunaan narkotika, akhirnya bisa bernafas lega.
Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (20/5/2019).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan, JPU Rahmah H Sinaga mengatakan, terdakwa (Riko Alamsyah) terbukti secara sah dan menyakikan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, diatur sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riko Alamsyah dengan pidana penjara 3 tahun dikurangi masa penahanan yang dijalaninya,” ucap Rahmah di ruang sidang Cakra.
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Erwin Purba mengajukan pledoi atau pembelaan.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Danar Dono didampingi hakim anggota menutup persidangan dan sidang dilanjutkan minggu depan.
Sekedar diketahui, terdakwa ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar ketika mengkonsumsi sabu di Jalan Pesantren, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (7/1/2019) lalu.
Di hadapan petugas, terdakwa mengaku menerima barang bukti 3 paket sabu dari Eka. Barang bukti lain yang diamankan yakni, 1 buah bong terbuat dari botol Teh Pucuk Harum, 1 buah pipa kaca, 1 buah kompeng karet, 2 buah mancis, 3 paket sabu seberat 3,08 gram dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung. (irfan)