Siantar, Lintangnews.com| Sebanyak 68 pengendara sepeda motor terjaring razia skala besar yang digelar Polres Siantar di depan Kantor Wali Kota, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (24/11/2018) tidak diperbolehkan diambil harus melewati proses persidangan
Hal itu disampaikan Humas Polres Siantar, Iptu Resbon Gultom. Menurutnya, khusus razia pada malam minggu kemarin tidak bisa diambil langsung.
“Itu perintah Kapolres Siantar, AKBP Heribertus Opungsunggu. Bagi yang kena tilang dalam razia skala besar itu tidak bisa diambil dan harus mengikuti sidang semuanya,” kata Resbon, Senin (26/11/2018).
Kata Resbon, ada sekitar 68 unit kendaraan roda 2 masih berada di Kantor Sat Lantas Polres Siantar.
Pemberitaan sebelumnya, Kasat Lantas, AKP Septian Dwi Rianto mengatakan, razia itu bertujuan menanggapi keresahan masyarakat Siantar.
“Sasaran kita dalam razia ini adalah balapan liar, pelanggaran kasat mata dan pengendara yang membahayakan pengendara lain,” kata AKP Septian.
Septian juga menyebutkan, dalam razia tersebut pihaknya menindak di tempat dengan menilang puluhan sepeda motor. (irfan)