
Humbahas, Lintangnews.com | Terkait pandangan umum beberapa fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) adanya anggaran Program Hibah Jalan Daerah (PJHD) masuk di pertanggungjawaban pelaksanaanAPBD tahun anggaran (TA) 2021, sementara tidak pernah dilakukan pembahasan bersama, dijawab Bupati, Dosmar Banjarnahor.
Dosmar mengaku, anggaran PHJD tahun 2021 lalu merupakan program pemerintah pusat yang dihibahkan kepada daerah guna peningkatan dan membangun infrastruktur jalan di daerah-daerah destinasi wisata. Di Provinsi SumateraUtara, lanjut Dosmar, ada 2 Kabupaten yang mendapat hibah, yakni Humbahas dan Simalungun.
Dari anggaran itu, dirinya diberikan 2 pilihan untuk mendapatkan dana bantuan hibah dari pemerintah pusat yakni diambil atau tidak.
“Ini diprogramkan pada akhir tahun 2020. Untuk tahun 2022 kita dianggarkan Rp 14 miliar dan 2023 Rp 26 miliar,” sebutnya.
Hal itu disampaikan Dosmar usai penandatanganan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (11/7/2022) di gedung paripurna DPRD Humbahas.
Ditegaskan Dosmar, pilihan yang diberikan itu akhirnya diambilnya demi kepentingan masyarakat dan mempercepat pembangunan jalan di Humbahas. Dan jika beresiko, dirinya siap mempertanggungjawabkan karena demi pembangunan.
Dosmar mencontohkan, semisal jalan dari Desa Parsingguran, Kecamatan Pollung menuju Kecamatan Baktiraja tidak bisa dilalui dengan baik.Namun setelah dibangun dari anggaran PHJD, masyarakat dapat dengan mudah mengakses jalan tersebut.
Sambung Dosmar, jika hal itu tidak menyenangkan terkait PJHD, dirinya siap mengambil resiko apa pun atas keputusan. “ Kalau hal itu bagi bapak ibu dewan yang terhormat merupakan hal tidak menyenangkan, namun saya sebagai pimpinan daerah harus menanggung segala resiko apapun demi mengambil PHJD itu,” kata Dosmar.
Sedangkan terkait Keramba Jaring Apung(KJA), Dosmar mengaku sama hal dengan anggaran PJHD. “Di masa itu terjadi tuntutan dari wisatawan agar keramba ditertibkan dan awalnya saya tidak mau. Simalungun pun awalnya mereka main sendiri tanpa adanya surat. Terakhir ketika pak Kapolda bersama Pangdam dan Kajati datang ke Baktiraja, saya ditanya. Dosmar saya mau ngasih secara simbolis untuk pemilik KJA, lalu saya jawab gak ada anggaran pak Kapolda. Lalu Kapolda jawab buast aja sendiri,” ungkapnya.
Akhirnya, sambung Dosmar, dari pilihan itu dirinya pun melakukan pertemuan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Humbahas.
“Singkat cerita mereka memberikan secara simbolis. Jadi sekali lagi kalau bapak ibu tidak menerima itu, kami mohon maaf. Itu adalah keputusan rapat dan perintah dari atasan, tidak ada kepentingan pribadi disitu,” katanya.
Ditambahkan, keputusan Forkopimda adalah keputusan bersama dan bukan keputusan sendiri. “ Kami memutuskan bukan untuk membuat sok hebat. Tetapi sekali lagi itu adalah merupakan perintah dari atasan kita, mulai dari Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kelautan dan Menteri Pedesaan, itu ada suratnya. Jadi sekali lagi, apabila hal tersebut tidak mengenakkan bapak ibu sekalian, segala resiko apapun sebagai Bupati akan saya ambil,” tegas Dosmar. (JS)


