Terlantarkan Ratusan Hektar Lahan HGU, APK PTPN III Bangun di Simalungun Membantah

APK PTPN III Bangun, Dony Manurung dan pemasangan plang HGU oleh pihak Poldasu.

Siantar, Lintangnews.com | Terlantarkan ratusan hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) hingga puluhan tahun lamanya, Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN III Kebun Bangun, Dony Manurung justru membantahnya.

“PTPN III sama sekali tidak pernah menelantarkan tanah tersebut,” tulis Dony via WhatsApp (WA), Sabtu (2/4/2022).

Menurutnya, terkait ratusan hektar tanah milik negara di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma, Kota Siantar yang dimanfaatkan masyatakat, pihak PTPN III dalam upaya pengambilalihannya selama ini tetap mengedepankan kemanusiaan alias bukan suatu upaya paksa atau pemaksaan.

Sambung Dony, bukti lain, PTPN III Bangun tidak menelantarkan tanah HGU itu hingga hari ini juga tetap membayar pajak.

Disinggung mengapa ada aktivitas pemasangan patok tapal batas kembali, Jumat (1/4/2022), sementara dikabarkan, HGU sudah diperpanjang tahun 2005 silam, Dony menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemarin melakukan penunjukan batas HGU PTPN III sesuai dengan koordinat yang terdaftar di BPN. “Ini sesuai permohonan PTPN III,” imbuhnya.

Hal itu mengingat batas batas yang dulunya telah dibuat PTPN III pada saat perpanjangan sudah hilang dan dirusak oleh orang-orang.

Lanjutnya. HGU lama berakhir 31 Desember 2004, PTPN III mengajukan perpanjangan sejak 2002 silam. Atau 3 tahun sebelum berakhir HGU, dengan kondisi lahan masih diusahai sepenuhnya oleh PTPN III dengan tanaman kakao.

Kemudian kata Dony, tahun 2003 silam, PTPN III mereplanting dengan mengkonversi kakao menjadi kelapa sawit. Tanggal 31 Desember tahun 2004 (tepat dengan berakhirnya HGU), ratusan bahkan ribuan warga masuk merusak kelapa sawit.

Ini termasuk menguasai dan mengusahai areal dengan cara paksa. Masuknya masyarakat membawa isu lahan tersebut tidak lagi diperpanjang oleh BPN.

Faktanya masih dalam proses perpanjangan. Dari 126 hektar areal itu, sebanyak 26 hektar hingga saat ini tetap PTPN III kuasai dan usahai dengan kelapa sawit.

Termasuk di dalamnya 15 hektar yang berhasil diambil alih dari penggarap pada tahun 2014 silam. Maka sisa lahan yang diduduki masyarakat adalah 10 hektar.

Dalam upaya mengambil alih areal itu, manajemen PTPN III selalu melakukan upaya-upaya persuasif dengan masyarakat.

Juga berkoordinasi dengan pihak berwajib, hingga di tahun 2014 PTPN III berhasil mengambilalih seluas 15 hektar dari penggarapan.

“Dari kronologis di atas, PTPN III sama sekali tidak pernah menelantarkan tanah itu,” tukas Dony. (Zai)