Asahan, Lintangnews.com | Sebanyak 12 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab Asahan akan dipecat. Ke 12 ASN itu terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Pemkab Asahan melalui Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, Rahmad Hidayat Siregar mengatakan, apabila tidak dipecat, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi terhadap Bupati Asahan. Sebab, pihaknya sudah menerima teguran dari Kemendagri terkait proses ASN tersebut.
“Di wilayah kerja Pemkab Asahan ada 12 orang (ASN) dan kita sudah dapat teguran juga tetap patuh terhadap surat dari Kemendagri,” ujar Rahmad sembari mengatakan, pihaknya juga harus mempelajari seluruh proses dan peraturan pemecatan ASN tersebut.
Rahmad juga mengatakan, Bupati Asahan menyandang status Plt Bupati yang artinya tetap menjalankan perintah pusat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah menegur 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Wali Kota. Teguran tersebut disampaikan secara tertulis ke seluruh kepala daerah termasuk Kabupaten Asahan.
Dari persoalan ini, Tjahjo meminta agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat kasus korupsi dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. (Heru)