Simalungun, Lintangnews.com | Panwaslu Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun akan menyurati Pangulu Nagori Tani, Jhon Efendi Purba atas dugaan keterlibatannya berpolitik praktis.
“Kami dari Panwaslu Silau Kahean dalam tahap ini masih penelusuran,” tulis Budi Purba selaku Ketua Panwaslu Silau Kahean, Minggu (4/10/2020).
Dikatakan Budi, pihaknya esok hari akan melayangkan surat kepada Pangulu Nagori guna dimintai keterangan terkait postingan di akun Facebook nya.
“Rencana besok pagi kami akan layangkan surat ke beliau guna dimintai keterangan soal postingannya di media sosial Facebook,” tukas Budi Purba.
Diketahui pada postingan akun Jhon Efendi Purba menyatakan, drinya atas nama pemerintah menyatakan terima kasih kepada salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.
“Kami atas nama pemerintah Nagori Nagori Tani/warga Nagori Tani mengatakan terimakasih kepada team H Anton Saragih & Rospita Sitorus (Harus Menang) yang telah menyumbangkan bibit ikan 4000 ekor dan telah ditaburkan di Sungai Silabang, sehingga tercapai cita cita#patgulipat,” tulis Budi dalam bahasa daerah.
Sayangnya, dicoba dikonfirmasi melalu telepon seluler, Minggu (4/10/2020), Jhon Efendi tak bersedia menanggapi meskipun konfirmasi dilayangkan terkirim dan dibaca.
Terkait status yang diunggah Jhon Efendi, dari berbagai nitizen muncul pertanyaan, apakah Pangulu atau Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa boleh ikut dalam politik praktis.
Ketua Panwascam Silau Kahean, Budi Purba mengatakan, pihaknya sudah melakukan pencegahan pelanggaran pada Pilkada tahun 2020 yang berpotensi dilakukan Pangulu dan perangkatnya.
“Kita sudah melakukan larangan agar Pangulu dan Perangkat Nagori terlibat dalam politik praktis serta kampanye. Itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” imbuhnya.
Pada pasal 29 huruf b disebutkan Kades atau Pangulu dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu.
Huruf g disebutkan juga, Kades dilarang menjadi pengurus partai politik(parpol). Dan huruf j, Kades dilarang untuk ikut serta dan terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah.
“Dalam UU itu, Pangulu atau Kades dilarang ikut serta dalam politik praktis dan tidak bisa menjadi pengurus parpol, menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada,” tukas Budi. (Zai)