Simalungun, Lintangnews.com | Polsek Perdagangan Kesatuan Resor Simalungun berhasil meringkus 1 orang pelaku pencurian dan 1 orang lainnya sebagai penadah sepeda motor.
Riswanto (34) warga Perumnas Manahul Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun terungkap sebagai pemetik atau pencuri sepeda motor. Sementara Darwin (26) warga Huta V Nagori Nagaharjo I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun sebagai penadah.
Kedua tersangka pencuri dan penadah ini diringkus atas Laporan Polisi Nomor LP/114/XII/2019/Simal-Dagang, tanggal 21 Desember 2019 tentang terjadinya tindak pidana pencurian terhadap 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah tahun 2014 dengan nomor polisi (nopol) BK 5083 TAY.
Korban atas nama Suhairi Tindaon (49) warga Huta IV Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan, AKP Supendi yang diteruskan Kasi Humas, A Perangin-angin, Selasa (24/12/2019) memaparkan kronologi kejadian, Jumat (20/12/2019) sekira pukul 07.30 WIB, korban berangkat dari rumahnya menuju ke Perumnas Manahul Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar untuk melihat kejadian kebakaran rumah milik keluargany bernama Waldin Tindaon.
Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah milik marga Simarmata. Atau berjarak sekira 20 meter dari TKP kebakaran. Dengan tidak mengunci stang sepeda motornya.
Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, korban hendak pulang dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di lokasi parkiran.
Selanjutnya Minggu (22/12/2019) sekira pukul 21.00 WIB, Unit Lidik Polsek Perdagangan mendapat informasi yang layak dipercaya jika diduga pelaku pencuri bernama Riswanto warga Perumnas Manahul Kelurahan Perdagangan III.
Hasil interogasi petugas terhadap Riswanto menerangkan, dirinya melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Selanjutnya Riswanto menjual sepeda motor curiannya melalui Grup Black Market di media sosial Facebook atasnama Gilang Pratama.
Setelah dilidik terhadap pemilik akun, pada Senin (23/12/2019) sekira pukul 00.30 WIB diketahui tersangka bernama Darwin.
Tersangka Darwin langsung diamankan petugas dari rumahnya beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nopol BK 2017 TAD.
“Hasil pengecekan nomor rangka serta nomor mesin, sepeda motor itu sesuai dengan milik korban. Saat ini ke 2 tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Perdagangan,” tukas Kasi Humas. (Rel/Zai)


