Siantar, Lintangnews.com | Surat yang dilayangkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Siantar kepada Pemko Siantar beberapa waktu lalu ternyata sampai saat ini belum dibalas.
Pemko Siantar disebut sampai saat ini masih menunggu surat dari Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siantar.
“Masalah penganggaran itu kesepakatan bersama, diusulkan Pemko Siantar dan disetujui DPRD. Surat dari KPUD Siantar masuk terkait Pilkada Siantar 2020 kan nggak langsung kita akomodir. Sehingga kita tanyakan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan dijawab mereka (Mendagri) bahwa Pilkada Siantar tahun 2024,” sebut Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Siantar, Junaedi Sitanggang saat ditemui di ruangannya, Senin (27/5/2019).
Dijelaskannya, surat yang dilayangkan oleh Mendagri dengan Nomor : 273/2176/Otda yang ditujukan kepada Gubsu itu ditembuskan pada Wali Kota dan DPRD Siantar.
“Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan periode kepala daerah itu 5 tahun sejak dilantik. Hasil Pilkada 2015 periodenya di tahun 2020. Sedangkan hasil Pilkada 2017 periodenya di tahun 2024. Hanya saja Siantar berbeda, pemilihan dilakukan tahun 2016 dan dilantik tahun 2017. Tidak ada disebutkan di UU, hasil Pilkada 2016 habis periode di tahun berapa. Ini yang kita pertanyakan ke Mendagri,” terang Junaedi.
Sambung Junaedi, kebijakan Pemko Siantar yang menyurati Mendagri mempertanyakan Pilkada Siantar beberapa waktu lalu dinilai tak menyalahi aturan.
“Akan kita balas nanti. Kita masih menunggu surat dari Gubernur itu mekanismenya. Kalau kita balas dengan surat tembusan Mendagri kan tak etis. Sayang, surat Mendagri kemarin tak ditembuskan ke KPUD Siantar, kalau dibalas kan jadi clear (selesai),” ujarnya.
Lanjut Junaedi, sejauh ini Pemko Siantar terus berkoordinasi dengan Gubernur terkait surat yang dilayangkan.
“Hanya saja kita tidak tau, apakah Gubernur nantinya langsung memberikan tembusannya ke KPUD Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kalau begitu, kita tak perlu lagi balas surat KPUD Siantar. Namun kalau tak ada tembusan ke KPU Sumut, kita akan balas surat KPUD Siantar,” katanya.
Ditambahkan Junaedi, surat Mendagri yang ditembuskan ke DPRD Siantar pastinya punya alasan tertentu. “Karena ini masalah anggaran, sehingga DPRD Siantar juga mengetahuinya,” tutup Junaedi. (elisbet)