Samosir, Lintangnews.com | Gerbang masuk Polres Samosir tertutup saat Aliansi Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Samosir mendatangi lembaga penegak hukum itu, Senin (27/52019). Dari luar gerbang, orasi pun disampaikan menggunakan pengeras suara.
Aksi ini menguat terkait penegakan hukum yang ditangani Polres Samosir belum tuntas. Ada sejumlah kasus yang disampaikan antara lain, kasus pornografi dan UU Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pencabulan dan illegal loging.
“Kami membawa informasi yang urgent (penting) dan sejumlah kasus yang masih mengendap yang ditangani Polres Samosir,” ujar salah satu dari Aliansi Wartawan, Dian P Sinaga.
Yang dimaksud Dian adalah, laporan tindak pornografi dan UU ITE telah terdaftar dengan Nomor Laporan Pengaduan:02/I/2019/SMR/SPKT/3, kasus pencabulan di Huta Sinapuran dan Huta Langat, Desa Simanindo. Pengaduan pencabulan tersebut terdapat pada STPL:25/III/2018/SMR/SPKT.
Dalam orasinya, Aliansi Wartawan dan LSM di Kabupaten Samosir meminta Kapolres Samosir agar dicopot terkait penegakan hukum yang belum tuntas.
Sesaat kemudian, Kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahor menemui para pengaksi dan membuka gerbang. Massa dipersilahkan masuk ke ruang Aula Wirasatya Polres Samosir untuk dilakukan pertemuan. (abidan simbolon)