Sidang Tuntutan Narkoba di PN Siantar Dipimpin Hakim Tunggal

Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Rahman Sale alias Kele dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (27/5/2019).

“Menuntut pidana terhadap terdakwa Rahman Sale alias Kele dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani dan denda besar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap Lynce Jernih.

Selain itu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar tuntutan yang diberikan JPU, Rahman dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba akan melakukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang diberikan oleh JPU.

Namun dalam sidang tersebut ada yang menarik perhatian. Pasalnya dalam sidang tuntutan itu hakim hanya dihadiri yakni Simon C Sitorus tanpa didampingi hakim lainnya.

Hanya saja, ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Simon malah berdalih, kalau Ketua Majelis Hakim, Danar Dono sekaligus merangkap sebagai Wakil Ketua PN Siantar lagi berdinas di Aceh.

“Kebetulan Wakil Ketua sedang ada tugas ke Aceh, sudah ya saya masih ada kerjaan untuk membacakan putusan besok,” ujarnya sembari meninggalkan para awak media.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka berupa, 1 paket narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone (HP) merk Brandcode. (res)