Siantar, Lintangnews.com | Terobos persimpangan lampu merah atau traffic light, angkutan kota (angkot) Koperasi Beringin tabrak sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (11/1/2019).

Akibatnya, korban bernama Agus Sanjaya (24) pekerjaan Satpam, warga Jalan Asahan km 16,5 Huta Asilom Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) karena mengalami luka ringan.
Kasat Lantas Polres Siantar, AKP Septian Dwi Hartanto mengatakan, kalau korban dan pengemudi angkot sudah dimintai keterangannya.
“Sudah dimintai keterangan dari keduanya. Kita juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap AKP Septian, Sabtu (12/1/2019) malam.
AKP Septian menjelaskan, terjadinya kecelakaan diakibatkan

nopol BK 1939 TU yang dikemudikan Wira Siagian (30) warga Jala Tangki Gang Madrasah, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, melanggar rambu lalu lintas.
Diketahui angkot dari arah Jalan Merdeka menuju Jalan S Supratman. Sementara sepeda motor Yamaha Vixion nopol BK 4779 TAS dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Sutomo. Saat itu angkot menerobos lampu merah, sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan.
Kedua kendaraan saat ini sudah diamankan di kantor Unit Laka Polres Siantar sebagai barang bukti. (res)