Tersangka Pembunuh Warga Purba Sari Peragakan 24 Adegan

Simalungun, Lintangnews.com | Tersangka pembunuh Novita Dewi (19) warga Huta IV Simpang Cebol, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Ari Saputra (22) warga Huta I Nagori Silinduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar peragakan 24 adegan.

Ini dilakukan pada kegiatan rekonstruksi (rekon) yang digelar Polres Simalungun di Asrama Polisi (Aspol) Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Jumat (21/6/2019).

Hadir dalam rekon itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Gusman, Kanit Jatanras, Iptu Hengky Siahaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Ade dan Penasehat Hukum tersangka, Herman Rumahorbo..

AKP Ruzi Gusman didampingi Iptu Hengki Siahaan memaparkan kronologis kejadian dan rekonstruksi tindak pidana pembunuhan berencana itu sesuai Laporan Polisi LP/43/SU-Simal/sek-lawan, tanggal 21 Mei 2019.

Persitiwa pembunuhan itu terjadi Selasa (21/5/2019) sekira pukul 17.30 WIB di perladangan ubi di Huta II Nagori Silinduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Adapun pasal yang diprasangkakan, pasal 340 Subs 338 atau 351 ayat 3 dai KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Informasi lain dihimpun sebelumnya. diketahui tersangka mencekik mati dan menggagahi Novita Dewi. Pelaku nekad menghabisi nyawa korban karena sebelumnya menolak untuk diajak bersetubuh. Lalu mencekik mati dan menyetubuhi korban.

Polisi menangkap pelaku, karena sebelumnya diketahui menghilang. Selain itu, dari keterangan saksi-saksi, jika pelaku yang membawa korban keluar dari rumahnya. (zai)