Tetap Tidak Qourum, Paripurna R-APBD Siantar 2023 Kembali Gagal Digelar

Rapat paripurna DPRD Siantar yang kembali gagal digelar karena tidak qourum.

Siantar, Lintangnews.com | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Siantar tahun 2023 kembali gagal digelar, Rabu (16/11/2022).

Seperti diketahui, Senin (14/11/2022), untuk pertama kali DPRD Siantar gagal melaksanakan rapat paripurna pembahasan Ranperda APBD tahun 2023 (sidang paripurna tentang penyampaian nota pengantar keuangan Wali Kota terhadap Ranperda APBD Siantar tahun 2023).

Hanya saja, rapat paripurna, Senin (14/11/2022) itu tidak jadi terlaksana, karena qourum 2/3 dari 30 anggota dewan tidak tercapai, meskipun skor 2 kali 1 jam telah dilakukan.

Beranjak dari gagalnya paripurna itu, DPRD Siantar menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus), Rabu (16/11/202). Rapat dimulai sekira pukul 11.00 WIB untuk menjadwalkan kembali sidang paripurna pembahasan Ranperda APBD 2023.

Rapat Banmus itu selesai sekira pukul 11.50 WIB. Dengan hasil, menjadwalkan sidang paripurna dilakukan pukul 14.00 WIB.

Namun, paripurna DPRD Siantar kembali tidak dapat terwujud. Ini karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai qourum 2/3. Penyebab lainnya, Wali Kota, Susanti Dewayani juga tidak hadir.

“Dari 30 anggota dewan yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 16 orang, jadi qourum tidak tercapai. Sehingga paripurna ini kita skors paling lama sampai 1 jam kedepan,” ucap Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga.

Sekita pukul 14.50 WIB, Timbul selaku pimpinan rapat mencabut skors pertama.

Namun sebelum rapat dimulai, anggota dewan dari Partai Golkar, Daud Simanjuntak melakukan interupsi. Daud mempertanyakan tidak hadirnya Susanti di Gedung Harungguan DPRD Siantar.

Menyikapi pertanyaan itu, Timbul meminta Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari Siregar untuk memberikan penjelasan terkait keberadaan Wali Kota.

“Kami sampaikan di forum ini, ibu Wali Kota sudah teragenda sebelumnya perjalanan dinas ke Jakarta, terima kasih,” ucap Budi.

Dampak tidak qourumnya jumlah anggota dewan, rapat paripurna pun kembali gagal terlaksana.

“Baik, atas pertimbangan 2 hal tadi, maka rapat ini ditutup sampai dijadwalkan Banmus kembali,” sebut Timbul.
Pasca paripurna tidak jadi digelar, kata Timbul, pimpinan dewan akan berkonsultasi dengan pemerintah atasan.

“Kita rapat pimpinan dulu, apakah nanti konsultasi ke Gubernur atau pusat,m (pemerintah atasan),” tutur Timbul.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Ronald Tampubolon mengatakan, untuk mensahkan APBD tahun 2023 paling lama harus sudah dilakukan pada tanggal 30 November 2022.

“Mengingat waktu, karena kita diultimatum paling lama tanggal 30 November 2022 sudah harus diketok (disahkan), apakah masih ada peluang (untuk membahas). Nanti kita konsultasikan bagaimana solusinya dengan pihak provinsi maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujar Ketua Partai Hanura Siantar ini. (Elisbet)