Tiga Kali Setubuhi Anak 14 Tahun, Pria Ini Ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

Pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai amankan seorang pria inisial DD (23) warga Jampalan Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, karena mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetyo mengatakan, kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan korban yang masih berusia 14 tahun, warga Kecamatan Simpang Empat Asahan ada bulan Desember 2022 dan berlanjut dengan saling tukar nomor telepon.

“Setelah pacaran berjalan selama 5 bulan, tepatnya hari Minggu di bulan Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan dengan dalih pergi ke rumah temannya. Namun korban tidak mengetahui itu rumah teman pelaku atau penginapan,” kata Eri, Jumat (26/5/2023).

Saat itu korban melihat pelaku memegang kunci dan mengajak masuk ke dalam. Pelaku menarik tangan korban turun dari sepeda motor dan membuka sebuah kamar.

Pelaku pun membujuk korban dan berjanji akan bertanggung jawab, sehingga keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Eri melanjutkan, bulan Maret 2023 pelaku kembali merayu korban dan mengajak untuk melakukan hubungan suami istri.

Menurutnya, korban sempat menolak, sehingga pelaku mengancamnya, akan memberitahukan pada teman-teman korban, jika dirinya sudah tidak perawan lagi.

Karena ketakutan, korban pun menuruti permintaan pelaku dan diajak ke salah satu penginapan di Kota Tanjungbalai untuk berhubungan intim.

Ternyata pelaku kembali nekat datang ke rumah korban korban pada Kamis (27/4/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Melalui sambungan telepon seluler, pelaku memaksa korban untuk keluar rumah.

Akhirnya korban keluar dan menemui pelaku dari pintu belakang tanpa sepengetahuan orang tuanya. Keduanya pun pergi ke penginapan yang sama dan kembali melakukan hubungan suami istri.

Mengetahui hal itu, orang tua korban pun membuat laporan polisi. Dan Kamis (25/5/2023), pelaku diamankan di rumah orangtuanya.

“Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Eri. (Fer)