Tiga Laki-Laki Dewasa Ditangkap, Diduga Tersangka Penyalahgunaan Sabu

Simalungun, Lintangnews.com | Yoki Sinurat (18) warga Jalan Karya Bakti Lorong V, Kelurahan Serbelawan, Pebi Tristan (20) warga Pondok Pasir, Nagori Dolok Tenera dan Jen Fahri Harahap (27) warga Jalan Mesjid Bawah, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun ditangkap pihak Polsek Serbelawan.

Ketiganya ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Serbelawan Kesatuan Resor Simalungun dari 2 tempat yang berbeda, Kamis (16/1/2020) sekira pukul 03.30 WIB.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna hitam, 3 buah plastik klip sedang kosong, 8 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu, 1 kotak rokok Sampoerna Avolution serta uang tunai senilai Rp 372 ribu.

Kapolsek Serbelawan, AKP Bambang Priyatno melalui Kanit Reskrim, Ipda Fritsel Sitohang membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan terhadap ketiganya. Selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

“Benar ketiga tersangka sudah kita limpahkan ke Sat Barkoba Polres Simalungun,” ucap Ipda Fritsel, Jumat (17/1/2020) via telepon selulernya.

Menurutnya, Kamis (16/1/2020) sekira pukul 02.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim ada mendapat informasi yang menyebutkan di belakang gedung SMA Alwasliyah Serbelawan sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 03.30 WIB melihat 2 orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri dari informasi masyarakat. Saat petugas mendekati, keduanya terlihat bergegas menaiki sepeda motor.

Namun petugas langsung cepat mengamankannya. Dan saat bersamaan petugas melihat 1 orang dari mereka ada membuang sesuatu.

Namun setelah diperintahkan untuk mengambilnya, terungkap yang dibuang berupa 1 kotak rokok Sampoerna Avalution berisi 3 buah plastik klip sedang kosong dan 8 buah plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu dan diakui adalah milik mereka.

“Kedua laki-laki yang diamankan mengaku memperoleh barang haram dari Jen warga Pasar Bawah dan menerima narkotika sabu di sawitan Pondok Pasir. Selanjutnya Jen ditangkap dari rumahnya dan diakui sabu darinya,” tukas Ipda Fritse. (Rel/Zai)