Tiga Minggu Jadi Pengedar, Janda 2 Kali Digerebek Tekab Polsek Perbaungan

Sergai, Lintangnews.com | LS alias Linda (44) warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digerebek Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan di rumahnya, Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 23.50 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 buah dompet warna biru berisikan 4 lembar plastik klip transparan kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 lembar plastik klip transparan besar kosong, 1 lembar plastik klip transparan sedang kosong dan 16 lembar plastik klip transparan kecil kosong ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri milik tersangka.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, Minggu (12/4/2020) mengatakan, penangkapan tersangka menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya seorang pengedar sabu di wilayah Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan.

Tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan undercover buy atau penyamaran dan ternyata pelaku dapat dikelabui, sehingga berhasil ditangkap.

“Hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial YI, warga Desa Jambur Pulau. Tersangka membeli sabu dari YI sebanyak 2 kali dalam seminggu dengan harga Rp 400.000,” papar Kapolres.

Janda 2 kali itu juga mengaku, jika dirinya menjadi pengedar sabu sudah berjalan 3 minggu. Dan sudah mendapat keuntungan sebesar Rp 600.000 selama menjalankan aksinya.

“Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” jelas AKBP Robin. (TS)