Tiga Orang Kurir Narkotika Diciduk Sat Narkoba Tobasa, Salah Satunya IRT

Toba, Lintangnews.com | Tiga orang pengedar narkotika diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tobasa ketika hendak bertransaksi di Jalan Sigura-gura, Desa Tanggabatu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.

Ketiga tersangka adalah Nenny Sumanti Purba (38), warga Kota Siantar, serta Chairul Amri Hasibuan (33) dan Josua Siahaan (29), keduanya warga Balige, Kabupaten Toba. Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Tobasa beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa 2 paket klip kecil berisi sabu seberat 4,94 gram, satu plastik klip kecil berisi 10 butir pil ekstasi, 4 buat sedotan dan 1 buah kaca pirex bekas pakai.

Awalnya 2 orang tersangka yakni, Nenny Sumanti berboncengan bersama Chairul Amri ketika diperiksa ditemukan paket sabu dan pil ekstasi. Selanjutnya tim Sat Narkoba Polres Tobasa melakukan pengembangan, akhirnya berhasil membekuk Josua di Balige sebagai tersangka yang menjual narkotika haram tersebut.

Pihak Sat Narkoba Polres Tobasa juga sudah mengantongi sebuah nama dan inisial sebagai bandar narkotika yang berhubungan dengan ketiga tersangka. Proses pencarian masih terus dilakukan sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Toba.

Iptu Libertus Siahaan selaku Kanit Narkoba Polres Tobasa, Rabu (12/8/2020) menerangkan, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114 subsideir pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Asri)

Ini videonya :

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=HoKa7sMx6y0[/embedyt]