Simalungun, Lintangnews.com | Kapolsekta Tanah Jawa Resor Simalungun, Kompol Syamsul Baharudin, ikuti penyuluhan dan penerangan hukum dalam rangka pembinaan masyarakat taat hukum tahun 2019, Rabu (12/8/2020).
Kegiatan itu bertempat di kantor Pangulu Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2020 Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun itu mengambil thema ‘Kenali hukum, jauhi hukuman’. Dan diikuti 30 orang peserta warga Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Hutabayu Raja.
Hadir pada kegiatan itu, Kapolsekta, Kompol Syamsul Baharudin, serta mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Indri dan Agus. Lalu Kepala Puskesmas (Kapus) Hutabayu Raja, Eric Sidabutar dan Pangulu Nagori Marihat Mayang, Sunggul Sihombing.
Pihak Kejari Simalungun memberikan penyuluhan hukum bidang agraria Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA). Pendaftaran hak atas tanah secara terus menerus disertai dengan letak, batas dan luas bidang tanah.
Kemudian yang berhak atas tanah dimaksud terus mengajukan permohonan ke kantor Pangulu. Sehingga apabila bidang tanah tersebut keadaan sengketa harus dicatat. Termasuk memberikan penyuluhan hukum mengenai ketentuan pidana tentang hak tanah.
Kompol Syamsul menyampaikan penyuluhan hukum UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsekta juga mengajak lapisan masyarakat agar bersama sama berperan aktif membantu pihak Kepolisian dalam mencegah dan memberantas narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polsekta Tanah Jawa.
Sementara Kapus Hutabayu Raja, Eric Sidabutar memberikan penyuluhan kesehatan cara pencegahan Covid-19 atau Virus Corona, dengan cara mengutamakan protokoler kesehatan. Seperti menjaga jarak, sering cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir dan tidak lupa menggunakan masker. (Rel/Zai)