Simalungun, Lintangnews.com | Tiga orang pelaku pencurian komputer milik BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) Pemkab Simalungun ditangkap polisi, Selasa (17/11/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Ketiga pelaku yakni, inisial DNS (20) warga Dusun Gunung Huluan Nagori Bahapal Raya, ANS (16) warga Jalan Nagur, Kelurahan Sondi Raya dn HS (18) warga Jalan Jombit Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berawal dari adanya laporan di aplikasi Horas Paten, dengan pelapor Sri Wahyuni (47) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Simalungun, warga Jalan Nagahuta Gang Utama, Kelurahan Setia Negara, Kota Siantar.
Awalnya Sri Wahyuni menerima telepon Diki Aribo Sitanggang selaku Kepala Tata Usaha (KTU) BKPPD Simalungun, Senin (16/11/2020) sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu Sri Wahyuni masih berada di rumahnya dan sekira pukul 09.15 WIB pelapor tiba di komplek perkantoran.
Kemudian menemukan posisi pintu dan gembok sudah rusak. Setelah diperiksa dari jendela kaca, ternyata 2 unit komputer merek HP warna putih serta 1 buah charger laptop telah hilang.
Selanjutnya Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, Sri Wahyuni membuat laporan kejadian itu ke Polsek Raya dengan laporan polisi Nomor : LP/47/XI/ 2020/Sek Raya guna diproses hukum yang berlaku.
Atas bantuan infomasi dari masyarakat melalui aplikasi Panic Button Horas Paten yang diteruskan personil operator, Kapolsek Raya, Iptu L Silalahi dan Kanit Reskrim serta Tim Opsnal berhasil meringkus ketiga pelaku pencurian dan menyita semua barang bukti hasil pencurian dari kantor BKPPD Simalungun.
“Keberhasilan penangkapan ketiga pelakuu pencurian itu atas bantuan informasi melalui aplikasi Horas Paten. Ketiga pelaku pencurian sudah diamankan di Polsek Raya,” ucap AKP Lukman, Rabu (18/11/2020).
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan.
AKP Lukman juga menghimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun. (Rel/Zai)