Siantar, Lintangnews.com | Seperti diketahui, kampanye adalah kegiatan menawarkan visi misi dan program pasangan calon (paslon) yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.
Hal ini disampaikan Ketua KPUD Kota Siantar, Daniel Dolok Sibarani saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Ia melanjutkan, sementara tim kampanye adalah tim yang dibentuk oleh paslon bersama-sama dengan partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan yang didaftarkan ke KPUD.
“Sedangkan relawan adalah kelompok orang yang melakukan kegiatan dan aktifitas untuk mendukung paslon,” ujarnya.
Saat diminta penegasan, apakah yang bisa mengkampanyekan hanya yang dibentuk oleh paslon, Daniel mengiyakannya.
“Kolom kosong bisa disosialisasikan dengan berimbang” tuturnya, sembari sampaikan untuk lebih lengkapnya bisa mempertanyakan ke Divisi yang berkaitan.
Sayangnya, Nurbaiyah Siregar selaku Komisioner KPU Siantar Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp (WA) belum memberi jawaban terkait aturan main dalam kampanye.
Seperti diketahui, dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, hal yang dilarang yakni menyebarkan isu perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dalam masyarakat. Melakukan informasi tidak berimbang terhadap pasangan calon.
Selanjutnya melakukan intimidasi, hasutan, ancaman, politik uang dan bentuk aktivitas lain yang mengandung unsur kekerasan. Kegiatan lain yang tidak boleh dilakukan sebagai seorang warga negara Indonesia, yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. (Elisbet)