Simalungun, Lintangnews.com | Tiga orang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu diciduk Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dari Jalan Melati Lingkungan VI Nagori Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Rabu (17/10/2018).
Ketiga pelaku merupakan teman sekampung yakni, Jhoni Riben alias Bodong (38), Abdul Rahim Simamora (30) dan Basri alias Baser (38) warga Jalan Melati Lingkungan VI Nagori Sinaksak.
Kasat Narkoba, AKP Heri E Sihombing mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang layak dipercaya pihaknya jika di sekitar Jalan Melati Lingkungan Nagori Sinaksak sering terjadi transaksi narkoba.
“Bermodalkan informasi yang diterima, tim Opsnal Narkoba terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, petugas melihat Jhoni Riben sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung mengamankan tersangka,” sebut AKP Heri, Jumat (19/10/2018).
Dari tangan Jhoni Riben ditemukan barang bukti, 1 bungkus plastik klip bening diduga berisikan sabu dengan 0,30 gram,1 unit handphone (HP) merk Nokia warna merah dan uang sebesar Rp 450 ribu.
Saat diinterogasi petugas, Jhoni Riben mengakui sabu itu miliknya, dan masih menyimpan barang haram tersebut kepada teman sekampungnya Abdul Rahim Simamora dan Basri.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka dan membuahkan hasil. Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti 12 bungkus plastik klip kecil diduga sabu seberat 3,28 gram, 3 buah mancis, 1 buah bong terbuat dari botol sprite kecil, 2 buah pipet,1 buah kaca pirex, HP Samsung lipat warna hitam dan putih, serta uang sebesar Rp 1,6 juta.
Saat diinterogasi kembali, kedua tersangka mengakui, sabu itu milik mereka. Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari Doni yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Simalungun.
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut. (irfan)