Siantar, Lintangnews.com | Dana recofusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Santar untuk penanggulangan Covid-19 atau Virus Corona sebesar Rp 42 miliar.
Anggaran Rp 42 miliar itu akan dibagikan kepada 15.555 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan, dengan nilai sebesar Rp 200.000 per KK selama 3 bulan. Jika dikalikan maka total jumlah bantuan tersebut sebesar Rp 9,3 miliar lebih.
Dalam hal ini, Pemko Siantar mulai menyalurkan bantuan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19. Penyaluran bantuan dimulai Selasa (21/4/2020) yang diawali di Kecamatan Siantar Barat dan Kecamatan Siantar Sitalasari.
Sebanyak 3.208 paket sembako terdiri dari beras, minyak goreng, gula pasir, telur, dan kacang hijau dibagikan untuk warga di 12 Kelurahan di Kecamatan Siantar Barat dan Kecamatan Siantar Sitalasari.
Ferry SP Sinamo selaku anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Siantar menuturkan, ada anggaran Rp 42 miilar yang ditampung dalam penanganan Covid-19. Hanya saja, dia mempertanyakan sisa dana sebesar Rp 32,7 miliar jika bantuan hanya untuk 15.555 KK.
“Uang yang ditampung sebesar Rp 42 miliar, kemana lagi sisanya. Berarti masih kurang masyarakat yang menerima. Berarti bukan 15 ribu KK, harus bisa 45 ribu KK,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Siantar ini, Selasa (21/4/2020).
Seperti diketahui, untuk bantuan dari APBN nantinya lebih kurang sebesar Rp18 miliar untuk sebanyak 10 KK, denganr incian Rp 600 ribu per bulan.
Dalam hal ini, Ferry mendesak kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Siantar agar transparan dalam menentukan penerima bantuan baik dari APBN maupun APBD.
“Penerima bantuan tersebut harus ditempel di kantor Camat, kantor Lurah, rumah RT dan RW se Kota Siantar. Dan harus diberikan kepada DPRD datanya siapa saja penerimanya,” tuturnya.
Lanjutnya, dana dari APBD Siantar untuk Covid-19 masih tersisa dari jumlah bantuan yang diberikan. Ia curiga, sisa anggaran itu akan dipakai untuk dana operasional Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
“Jangan-jangan nanti, untuk rakyat hanyaRp 9,3 miliar, sisanya untuk dana operasional penanganan Covid-19 di Sianta,” tutur Ferry.
Ia menegaskan, agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Siantar harus transparan dalam menggunakan dana tersebut untuk rakyat.
“Tidak boleh ada yang mencari kesempatan dalam penyaluran bantuan dampak Covid-19. Ingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, barang siapa yang menyalahgunakan wewenang atau melakukan korupsi dalam penanganan Covid-19, ancaman hukumannya seumur hidup. Stop untuk kejahatan anggaran dalam penanganan Covid-19,” ujarnya.
Ferry memastikan Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Siantar siap untuk mengawal bantuan dampak Covid-19 untuk masyarakat Siantar. (Elisbet)