Simalungun, Lintangnews.com | Menyusul terbitnya surat dari Bupati Simalungun, JR Saragih nomor 605/6031/1.3/I/2020 tertanggal 28 Maret 2020, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Discase 2019 (Covid-19) Kabupaten Simalungun langsung meresponnya.
Warga Nagori Bangun Panei, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun langsung mendapatkan pendistribusian air bersih dan rapid test atau tes cepat. Ini khususnya pada keluarga yang kontak langsung dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dimaksud.
“Kegiatan ini menyusul terbitnya surat dari Bupati Simalungun, JR Saragih. Pendistribusian air bersih dan pemeriksaan rapid test dilakukan mulai pukul 09.00 WIB kita laksanakan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Simalungun, Wasin Sinaga, Minggu (29/3/2020).
Menurut Wasin, pemeriksaan rapid test khusus dilaksanakan kepada keluarga pasien PDP yang telah dirujuk ke RSUD Perdagangan, Kecamatan Bandar.
“Sesuai keterangan pers pak Bupati kemarin, PDP yang dirujuk ke RSUD Perdagangan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut dan rapid test,” terang Wasin.

Dia menambahkan, hal ini dilaksanakan Pemkab Simalungun untuk memastikan pasien itu sudah terinfeksi atau belum. Dan kedepannya Pemkab Simalungun juga akan mendatangkan rapid test.
“Sehingga masyarakat di Simalungun bisa memeriksakan diri terinfeksi atau tidak. Dan warga Nagori Bangun Panei yang dirujuk dinyatakan negatif,” tukas Wasin.
Sebelumnya, Wasin juga membenarkan adanya surat edaran Bupati Simalungun kepada Camat agar menutup sementara objek wisata di wilayah masing-masing.
“Surat edaran Bupati Simalungun, JR Saragih Nomor 065/6030/1.3.1/2020 itu dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Jadi diminta ditutup sementara,” sebut Wasin. (Zai)