Tokoh Adat Sihaporas Bantah Pernyataan Marudut Ambarita

Tokoh Adat Sihaporas, Mangitua Ambarita .

Simalungun, Lintangnews.com | Adanyan klarifikasi terkait keterangan Marudut Ambarita yang menyatakan dirinya membuat laporan palsu dibantah Mangitua Ambarita (65) selaku Tokoh Adat di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Mangitua menjelaskan, masyarakat adat Sihaporas telah berjuang sejak tahun 1998 untuk mempertahankan kembali tanah mereka yang dirampas PT Toba Plup Lestari Tbk (TPL).

“Sejak saat itu kami sudah sering melakukan aksi di lapangan tanpa ada suruhan pihak lain. Kami terlalu kecil jika melakukan aksi atas suruhan orang lain. Aksi itu biasanya dilakukan dengan menanami bibit jagung dan pohon di wilayah adat kami di lokasi yang diklaim sepihak oleh PT TPL,” sebutnya, Sabtu (19/6/2021).

Dia menjelaskan, saat kejadian tanggal 19 September 2019 lalu, kegiatan gotong royong dilakukan atas musyawarah seluruh warga Sihaporas. Namun sayang pada saat itu terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan petugas security PT TPL. Ini mengakibatkan Thomson Ambarita dan Mario Ambarita (balita) menjadi korban atas kekerasan tersebut.

“Pasca kejadian itu, keduanya langsung dibawa berobat ke Puskesmas Tiga Urung Pematang Sidamanik. Ini disertai surat keterangan dari Puskesmas yang menjelaskan keduanya telah mendapatkan perawatan medis. Keduanya pun pulang ke kampung mereka dan membahas secara musyawarah tentang upaya hukum dilakukan atas apa yang dialami,” ucap Mangitua.

Lanjutnya, pelaporan di Polres Simalungun merupakan inisiatif dari Thomson Ambarita dan Marudut (orang tua Mario) dan disepakati bersama tanpa ada unsur paksaan.

Sementara itu, Sarma Hutajulu selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019 mendesak pihak PT TPL untuk menghentikan upaya adu domba.

Menuurtnya, ini dapat menimbulkan potensi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat. “Silahkan PT TPL melakukan pembelaan dengan cara yang semestinya tanpa pecah belah. Seharusnya pihak PT TPL memikirkan nasib orang-orang yang mereka suruh untuk membuat keterangan yang tidak benar, karena berakibat itu bisa dikucilkan dari hubungan masyarakat,” paparnya.

Sarma berharap, agar masyarakat jangan mau dipecah belah dengan iming-iming diberikan pekerjaan, sumbangan dan uang. Dia menilai, PT TPL hanya membutuhan masyarakat di saat mereka dalam tekanan.

“Kita meminta kehadiran organisasi masyarakat sipil untuk mendukung perjuangan masyarakat. Tidak ada niat memecah belah. Hanya semata-mata menyadarkan masyarakat mempunyai hak yang patut diperjuangkan dan tidak ada yang salah ketika Aman Tano Batak melakukan edukasi masyarakat,” paparnya.

Darman Siahaan selaku Pengamat Hukum sekaligus Ketua Umum Naposo Batak Jabodetabek merespon keterangan Marudut. Menurutnya, jika Marudut membuat keterangan palsu, maka pastinya telah melakukan tindak pidana membuat keterangan palsu.

“Karena pada saat melaporkan dia dengan sadar membuat keterangan dan menandatangani laporannya tanpa ada unsur paksaan,” tukasnya.

Sedangkan Roy Marsen Simarmata selaku Koordinator Bakumsu dan penasehat hukum Marudut menuturkan, hasil komunikasi dengan penyidik menjelaskan penyidikan atas laporan kliennya dihentikan karena ada perdamaian antara pelapor dengan Bahara Sibuea (Humas PT  TPL Sektor Aek Nauli) sebagai terlapor.

“Ini membuat Marudut mencabut laporannya tanpa sepengetahuan penasehat hukum. Laporan itu dihentikan bukan karena tidak mencukupi alat bukti, melainkan adanya perdamaian. Ini artinya perdamaian itu tidak meniadakan peristiwa pidana, justru lebih membuktikan. Karena tidak ada perdamaian tanpa kesalahan,” tukasnya. (Frengki)