Tolak Hak Interpelasi, Fraksi Golkar Apresiasi ‘Kelihaian’ Bupati Simalungun

Salah seorang Tenaga Ahli Bupati, Crismes Haloho memaparkan program kerja Pemkab Simalungun dihadapan jemaat HKBP Serbelawan didampingi Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Ketua DPRD, Timbul Jaya Sibarani.

Simalungun, Lintangnews.com | Fraksi Golkar DPRD apresiasi ‘kelihaian’ Bupati, Radiapoh Hasiholan Sinaga, karena telah kembali melantik pejabat yang dinonjobkan dari eselon II menjabat sebagai pejabat administrasi.

Apresiasi kepada orang nomor 1 di Pemkab Simalungun itu disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Golkar, Binton Tindaon pada rapat paripurna DPRD Simalungun yang berlangsung, Kamis (10/2/2022).

“Penonjoban 18 pejabat eselon II, Golkar telah berkoordinasi dan mengapresiasi Bupati. Karena telah melantik kembali  sebagai pejabat administrasi,” kata Ketua Komisi I yang juga mantan Ketua DPRD Simalungun itu.

Menurut Fraksi Golkar, usulan pengajuan hak interpelasi terhadap Bupati tentang tak kunjung dibatalkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan 3 orang Tenaga Ahli, maka berakhirnya tahun 2021 sehingga dengan sendirinya sudah berakhir.

“Fraksi Golkar beranggapan, dengan berakhirnya tahun 2021, maka kebijakan terhadap pengangkatan tenaga Ahli juga sudah berakhir. Dan tidak lagi relevan lagi untuk dibahas,” kata Binton.

Selain itu, lanjut Binton, Tenaga Ahli yang diangkat Bupati tidak mempergunakan APBD Simalungun tahun 2021. Dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sementara terkait pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Simalungun. Fraksi Golkar menganggap, itu adalah kewenangan dan merupakan Hak Prerogatif Bupati Simalungun.

Pasalnya, sampai saat ini, pengamatan Sekretaris Daerah (Sekda), Esron Sinaga dan penonjoban pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun belum ada ditegur oleh pemerintah atasan.

Informasi dihimpun, dalam pandangan fraksi pada rapat paripurna oleh masing-masing juru bicara yakni, Fraksi Hanura, Fraksi NasDem. Fraksi Persatuan, Perindo dan Fraksi Demokrat berpandangan, ppengajuan hak interpelasi terhadap Bupati, diusulkan sebanyak 27 orang anggota dewan.

Ini karena menilai kebijakan Bupati diduga menyimpang dari peraturan perundang-undangan, sehingga tidak perlu untuk ditindaklanjuti, meskipun sejumlah anggota pengusul lintas fraksi di antaranya Fraksi PDI-Perjuangan dan Gerindra tetap menyetujui agar hak interpelasi tetap dilaksanakan. (Zai)