Tolak Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Duduki Gedung DPRD Asahan

Asahan, Lintangnews.com | Ratusan mahasiswa-mahasiswi tergabung dalam Badan Esekutif Mahasiswa (BEM) dari beberapa universitas di Kabupaten Asahan, yakni Institut Agama Islam Darar Ulum (IAIDU) Asahan, Universitas Asahan (UNA) dan yang kuliah di luar daerah seperti, Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Malikussaleh melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Asahan, Kamis (8/10/2020).

Aksi demo yang dilakukan sebagai bentuk penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR-RI baru-baru ini.

Dalam aksi itu, massa mahasiswa membawa poster dengan berbagai tulisan menolak Omnibuslaw dan toa, serta kedatangan mereka menggunakan sepeda motor.

Koordinator Aksi, Muhammad Azhari mengatakan, mereka kecewa melihat keputusan DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

“Kami menyatakan sikap dan kekecewaan pada lembaga DPR RI yang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik selaku penyambung lidah rakyat. Karena keputusan yang dilakukan DPR RI banyak menuai kontra dan merugikan rakyat,” ujarnya.

Mahasiswa lainnya juga meminta pada DPRD Asahan, agar hadir dihadapan mereka untuk menjawab berdialog dan sekaligus bisa menyampaikan aspirasi atau tuntutan itu ke tingkat DPR RI.

Ada pun tuntutan mereka yakni, mahasiswa Asahan dengan tegas menolak UU Cipta Kerja, karena tidak pro terhadap rakyat kecil. Seperti yang terdapat di UU Cipta Kerja pasal 88C ayat 1 dan 2, serta pasal 154A ayat 1. Sementara terkait kontrak kerja UU Cipta Kerja pasal 59 ayat 1 dan pasal 66 ayat 1 dihapus, sehingga banyak merugikan kalangan masyarakat.

“Mahasiswa Asahan meminta agar Presiden tidak menandatangani RUU Cipta Kerja menjadi UU. Meski secara otomatis apabila tidak ditandatangani Presiden, tetap akan menjadi UU. Tetapi biarkan lah UU Cipta Kerja menjadi UU yang tidak ditandatangani Presiden,” sebut Azhari.

Aksi demo para mahasiswa-mahasiswi si Asahan.

Tuntutan lainnya, meminta DPRD Asahan untuk menjadi perpanjangan tangan kepada DPR RI untuk membatalkan UU Cipta Kerja, karena tidak pro dengan rakyat.

Kemudian meminta Bupati Asahan untuk menyampaikan kepada Presiden agar tidak menandatangani UU Cipta Kerja. Termasuk meminta Bupati Asahan agar menyampaikan kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) pembatalan UU Cipta Kerja.

“Kami juga meminta kepada anggota DPRD Asahan untuk menandatanganipetisi penolakan UU Cipta Kerja,” ujar Azhari.

Usai berorasi beberapa jam, akhirnya anggota DPRD Asahan dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Frans menyambut aspirasi para mahasiswa, namun tidak untuk menandatangani petisi.

“Saya siap untuk menampung aspirasi mahasiswa. Namun tidak untuk menandatangani petisi yang tidak saya ketahui,” ungkap Andi Frans.

Dia juga menyebutkan, pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja itu wewenang DPP RI. Sementara DPRD Asahan tidak ada wewenang untuk meminta membatalkan UU Cipta Kerja.

“Untuk membatalkan UU Cipta Kerja itu hanya ada 2 cara, yakni digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan selanjutnya Perpu yang dikeluarkan Presiden,” paparnya.

Usai berdialog dengan anggota dewan di dalam aula gedung DPRD Asahan, akhirnya mahasiswa keluar dari ruangan itu dengan nada kekecewaan.

“Kami kecewa dengan pernyataan itu dan tidak bisa menandatangani petisi penolakan yang dibawa,” teriak ratusan mahasiwa. (Heru)