Transaksi Sabu, Warga Bilah Hilir Diciduk Polsek Panai Tengah

Labuhanbatu, Lintangnews.com | Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Labuhanbilik menangkap warga Seitampang Bilah Hilir terkait tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Umum PT Cisadane, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilih Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (21/12/2020).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsek Panai Tengah, Iptu Rusdi Koto menuturkan, pihaknya mengamankan inisial ASS alias Heru (28) warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.

Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat. Selanjutnya Kapolsek langsung memerintahkan Katim Opsnal, Aiptu Sistrianto dibantu Bripka Muhammad Yunus Ritonga dan Brigadir Fernando Sianipar menindaklanjuti informasi itu.

“Sekira pukul 16.00. WIB, Unit Reskrim tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat pelaku hendak melakukan transaksi diduga sabu di depan rumah warga,” sebut Iptu Rusdi, Selasa (22/12/2020).

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan menemukan sabu sebanyak 1 plastik klip sedang dari tangan sebelah kanan pelaku, serta 1 unit handphone (HP) Samsung lipat warna merah.

Tersangka dan barang bukti lalu diamankan ke polsek Panai Tengah untuk proses penyidikan dan segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Kita tidak ada kompromi dengan narkoba khususnya di wilayah hukum (wilkum) Polsek Panai Tengah. Siapa pun itu jika terdapat dan ada laporan masyarakat, kita siap untuk menindaklanjutinya. Saya paling benci dengar narkoba,” tegas Iptu Rusdi. (Sofyan)