Simalungun, Lintangnews.com | Sejumlah kendaraan rusak berat, 5 orang tewas dan 6 orang alami luka ringan akibat diseruduk truk Fuso nomor polisi (nopol) BM 8238 ZU ternyata menyedot perhatian Korlantas Polri dan Dit Lantas Polda Sumatera Utara.
“Makanya kan turun juga dari Korlantas Polri bersama Dit Lantas Poldasu, bertemu dengan perwakilan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumatera Utara Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” ungkap salah seorang sumber, Senin (23/11/2020).
Saat Korlantas Polri dan Dit Lantas Poldasu turun untuk melakukan penyelidikan langsung kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut yang terjadi di Jalan Asahan Km 4, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu turut hadir Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jodi Indrawan.
“Hadir juga pada saat itu Kasat Lantas. Saran dari BPTD Wilayah III Sumut saat pertemuan itu, patut dilakukan pengembangan terhadap peristiwa kecelakaan tersebut,” jelas sumber.
Pengembangan patut dilakukan karena truk Fuso yang mengangkut bubur kertas dan dikemudikan Suratman (57) warga Huta Sidodadi, Nagori Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu dinilai tak layak jalan atau beroperasi.
“Memang gak layak jalan truk Fuso itu, karena KIR nya sudah berakhir. Sementara, uji KIR harus rutin untuk mengecek emisi gas, rem dan komponen kendaraan. Jadi, kalau abaikan uji KIR, ada sanksi pidananya dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terangnya.
Diketahui, KIR dari truk yang dikemudikan Suratman dan telah ditahan serta ditetapkan penyidik Sat Lantas Polres Simalungun sebagai tersangka itu diurus di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Kalau uji KIR nya di Sei Rampah tidak masalah. Tetapi harus sesuai mekanismenya. Paling tidak, ada rekomendasi dari daerah asalnya yakni Kampar, Riau ke Sei Rampah,” kata sumber.
Terpisah, Kasi Lalin BPTD Wilayah III Sumut, Iin saat coba dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler mengaku sedang menyetir mobil. “Bentar ya, saya lagi menyetir mobil,” ucapnya usai mengetahui hendak dikonfirmasi terkait truk Fuso yang menewaskan 5 orang itu.
Sementara, Kasat Lantas, AKP Jodi Indrawan saat coba ditemui di ruang kerjanya untuk konfirmasi justru dicegat salah seorang Polantas, D Nainggolan di pintu masuk.
“Ke Unit Laka saja,” ucapnya sembari masuk ke dalam dan menutup pintu ruangan berkaca hitam.
Sebelumnya, AKP Jodi kepada wartawan menyampaikan, supir truk telah diamankan Sat Lantas Polres Simalungun. Hasil pemeriksaan, Suratman mengaku, kabur usai menyeruduk sejumlah kendaraan di Jalan Asahan Km 4, Nagori Dolok Marlawan, karena takut dimassakan.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan (supir) kabur setelah kejadian untuk menyelematkan diri dan takut dipukuli massa,” jelas perwira tiga balok di pundaknya tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap Suratman setelah gelar perkara dilakukan dan dijerat pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Ancaman pidananya 6 tahun penjara. Kita juga sudah melakukan test urine, hasilnya negatif dan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama, Yanto Saputra warga Kampar, Provinsi Riau,” jelas AKP Jodi.
Sementara terkait kelayakan truk, AKP Jodi Indrawan menyampaikan, bukan kewenangan pihaknya, melainkan Kementerian Perhubungan.
“Namun untuk dokumennya, ada buku KIR, SIM dan STNK,” ujarnya didampingi Kanit Laka, Ipda Ramadan Siregar.
Seperti diketahui, truk menabrak sejumlah kendaraan hingga mengalami rusak berat dan menghebohkan itu terjadi, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Diketahui 5 orang yang meninggal dunia di antaranya Hotdiman Sidabutar (58) bersama 3 cucunya, Digibran Nathanael Sidabutar (3), Fincent Rey Amsal Sidabutar (7) dan Love Viona Angely Sidabutar (6) warga Simpang Karang Anyer, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Simalungun. (Zai)