Humbahas, Lintangnews.com | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran (TA) 2021, diprediksi berujung menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Pasalnya, rapat paripurna dengan jadwal pendapat akhir dan pengambilan keputusan Ranperda APBD 2021, Senin (23/11/2020), berujung molor 2 hari kedepan setelah pimpinan sidang melakukan dua kali scorsing. Gagalnya, paripurna itu akibat tidak qourumnya kehadiran anggota DPRD.
Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol membenarkan rapat paripurna telah 2 kali diskorsing. Menurutnya, hal itu dikarenakan dari 25 anggota dewan, hanya 13 orang yang hadir termasuk 3 orang pimpinan.
“Seharusnya kehadiran 2/3 dan ini sudah 2 kali diskorsing,” sebut Ramses di ruang kerjanya usai rapat paripurna Ranperda APBD 2021.
Disebutkan Ramses, sekaitan ketidakkehadiran anggota dewan, ada 2 opsi dilakukan sebelum diputuskan. Pertama, opsi kembali ke Badan Musyawarah (Banmus) dan dikembalikan pada pimpinan dewan. Opsi kedua diputuskan dan diskorsing 2 hari kedepan.
Ketika ditanya, jika pada 25 November 2020 terulang kembali tingkat kehadiran, Ramses mengaku, maka RAPBD 2021 berujung menjadi Perkada tanpa disahkan oleh DPRD.
“Konsekuensinya ya gagal total. Artinya, yang digunakan adalah anggaran tahun 2020 yang nilai besarannya tidak bisa lebih,” jelasnya.
Ditanya adanya cerita miring terkait molornya paripurna pengesahan sebagai bentuk konkrit ketidak harmonisan legislatif dan eksekutif, politisi PDI-Perjuangan ini membantahnya.
“Ini kan hanya pengesahan. Sebelumnya sudah ada rangkaian mulai dari nota pengantar, pandangan fraksi hingga nota jawaban Bupati. Bahkan, diberikan ruang selama 2 minggu lebih pada pembahasan banggar untuk mengulik semua anggaran yang diajukan oleh eksekutif. Jadi dimana disharmoninya,” sanggah Ramses.
Terpisah, berbeda halnya dengan pernyataan Wakil Ketua DPRD, Marolop Manik. Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, masalah disharmoni dipastikannya ada dan bukan hal yang unik ditengah-tengah mereka.
“Kita semua sudah mengetahui, ini merupakan penyakit yang sudah lama dan itu bukan lagi jadi rahasia. Namun kita tetap berupaya memberikan pencerahan bagi kawan-kawan di lembaga ini agar pengesahan tidak gagal. Ini demi masyarakat Humbahas. Mudah-mudahanlah alam berpihak pada kita,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Pemkab Humbahas dalam nota pengantar disampaikan, jumlah belanja pada APBD tahun 2021 sebesar Rp 1.014.569.625.743,00. Dan angka itu, ternyata mengalami penurunan dibanding dengan APBD tahun 2020 sebesar Rp 1.122.533.561.681,99, hingga berkurang Rp 107.963.935.938,99.
Ada pun, jumlah belanja pada APBD tahun 2021 ini terbagi dari 4 jenis penggunaan, yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Pada belanja operasi, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 735.956.271.133,00, terdiri dari belanja pegawai Rp 434.187.400.796,00, belanja barang dan jasa Rp 251.750.977.344,00, belanja hibah Rp 49.125.712.193,00 serta belanja bantuan sosial Rp 892.180.800,00.
Untuk belanja modal, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 98.220.494.633,00, terdiri dari belanja modal tanah Rp 455.000.000,00, belanja modal peralatan dan mesin Rp 29.320.062.564,00, belanja moda gedung dan bangunan Rp 12.770.272.552,00, belanja modal irigasi dan jaringan Rp 55.445.159.517,00, belanja modal aset tetap lainnya Rp 230.000.000,00.
Sedangkan untuk belanja tidak terduga, dianggarkan Rp 8 miliar serta belanja transfer Rp 172.392.859.977,00. (DS)