Labuhanbatu, Lintangnews.com | Tanda rambu lalu lintas (lalin) telah dipasang Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Labuhanbatu di Simpang Jalan Tugu Adipura, Kota Rantauprapat, jika tidak dibenarkan truk melintas di inti kota atau Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Namun keberadaan truk pengangkut semen atau molen untuk kebutuhan pembangunan kantor BRI Cabang Rantauprapat terkesan dibiarkan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Labuhanbatu. Pasalnya, truk molen yang parkir di Simpang Enam Rantauprapat itu tak jauh dari Pos Polantas.
Anehnya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Tuahta saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020) tidak nyambung dengan pertanyaan wartawan.
Tuahta ditanya terkait pelanggaran lalin truk yang masuk KTL, termasuk tindakan Dishub, justru menyarankan agar dipertanyakan pada pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Labuhanbatu.
“Konfirmasi ke perijinan saja adinda ya, mereka yg terbitkan IMB nya,” tulis Tuahta via WhatsApp (WA).
Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar mengapa pihak yang bertanggung jawab untuk ketertiban lalin. Sementara sudah jelas truk molen pengangkut semen untuk kebutuhan pembangunan kantor BRI Rantauprapat melanggar rambu-rambu lalin.
Anehnya lagi, beberapa waktu lalu, wartawan juga telah mengkonfirmasi Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP Rus Beny, justru mengatakan truk yang masuk ke KTL selama tidak mengganggu dan mengakibatkan kemacetan lalin tak menjadi masalah.
Menanggapi hal itu, Direktur Institut Kolektif, Fauzi Ramdhan selaku pemerhati kebijakan publik mengatakan, pihak Kepolisian seharusnya melakukan penindakan terhadap truk molen itu. Sebab BRI Rantauprapat belum mengantongi dokumen Analisi Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Kita tau, pihak BRI belum mengantongi Andalalin. Sebab kita telah mengantongi surat pernyataan Dishub, jika pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi Andalalin kepada BRI,” tukasnya.
Dirinya mempertanyakan siapa yang memiliki tanggung jawab atas dampak lalin sebelum hingga selesainya pembangunan kantor BRI tersebut.
Termasuk siapa yang memiliki tanggung jawab atas kerusakan jalan milik daerah yang hancur akibat masuknya truk bermuatan melebihi tonase yang sudah dipasang di rambu-rambu lalin oleh Dishub Labuhanbatu.
“Kita berharap, seluruh instansi terkait dapat saling berkoordinasi dengan baik untuk pembangunan Labuhanbatu, tanpa melanggar peraturan dan perundang-undangan yang ada,” tutupnya. (FR)