Siantar, Lintangnews.com | Institute Law And Justice atau Lembaga Hukum dan Keadilan yang sering dikenal dengan singkatan ILAJ menyikapi persoalan mangkraknya pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh pada bulan Maret 2019 lalu dan sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Dalam audit BPK tahun 2018 menyebutkan, akibat mangkraknya pembangunan Tugu Raja Siantar yang dibangun di Lapangan Adam Malik itu terjadi pemborosan anggaran sebesar Rp 913.829.702,68 dan tidak memberikan manfaat pada masyarakat,” terang Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, Sabtu (15/6/2019).
ILAJ menduga mangkraknya pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh, akibat secara sepihak Hefriansyah selaku Wali Kota memindahkan lokasi pembangunannya, sehingga berakibat pada penolakan-penolakan dari berbagai kalangan.
“Mangkraknya tugu itu juga tidak terlepas dari tak adanya azas kehati-hatian dari Jhonson Tambunan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan pekerjaan dimaksud,” papar Fawer Full.
ILAJ juga menduga, adanya indikasi gratifikasi di pembangunan tugu itu, sehingga dengan berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pihak penegak hukum harus melakukan penindakan terkait hal itu.
“Audit BPK juga menyatakan kalau langkah pembangunan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” sebut alumni Pascasarjana UKDW Yogyakarta Jurusan Kajian Konflik dan Perdamaian ini.
Lanjutnya, melalui surat resmi ILAJ Nomor: 023/ILAJ-B/V/2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, terkait laporan dugaan kerugian negara atas mengkraknya pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh.
Mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Siantar-Simalungun ini menuturkan, dalam surat itu pihaknya melaporkan Wali Kota Hefriansyah sebagai terlapor I dan terlapor II, Jhonson Tambunan.
“Kita berharap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar segera memproses laporan tersebut, dikarenakan sudah menjadi temuan BPK. Dan sudah saatnya penegak hukum masuk, agar terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan di Siantar,” tutup Fawer Full. (red)