Uang 5 Juta Antarkan Kadus Sei Baru ke Sel Tahanan Polres Asahan

Asahan, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Asahan mengamankan Kepala Dusun (Kadus) XII Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan, pada Rabu (8/5/2019) malam.

Kadus yang diamankan berinisial AK dan diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli). AK terjaring dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pungli pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) Camat yang diajukan warga.

“Informasi pungli ini sudah lama, hanya masih ada kendala teknis di lapangan, sehingga baru pada 8 Mei dilakukan OTT,” kata Kapolres, AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja saat menggelar press release di Polres Asahan, Sabtu (11/5/2019).

Penangkapan itu berawal dari laporan seorang warga yang dimintai uang sebesar Rp 5juta untuk kepentingan pengurusan SKT atas nama Sultoni sejak 8 Oktober 2018 lalu.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AK di rumahnya saat hendak menerima uang pungli dari korban.

“Warga yang akan mengurus penerbitan SKT dimintai uang sebesar 5 juta. Jika tidak diberi, maka surat keterangan tanah tidak jadi,” sebut Kapolres.

Dari tangan tersangka ditemukan 1 lembar SKT bernomor 590/15/PSB/SKT/2019 tanggal 18 Januari 2019 milik Sultoni dan juga 2 unit handphone (HP) masing-masing milik tersangka dan korban.

“Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pungli atas perintah Kades Pematang Sei Baru berinisial HP,” ujar Kapolres.

Lanjut AKBP Faisal, atas keterangan tersangka, saat ini Kades Pematang Sei Baru masih menjalani pemeriksaan di Polres Asahan.

“Untuk keterlibatan Kades masih dalam penyelidikan. Mengenai penahanan Kades masih menunggu hasil pemeriksaan,” tutupnya. (handoko)