UKPBJ Asahan Tak Berlakukan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dalam Proses Tender Proyek 

Asahan, Lintangnews.com | Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kabupaten Asahan tidak memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ini terkait pelaksanaan proses tender proyek peningkatan ruas Jalan Bukit Kijang-Bandar Pulau Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan dengan pagu sebesar Rp 5 miliar lebih.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian UKPBJ Asahan, Kasian melalui stafnya, Zulkarnaen Nasution, Kamis (8/4/2021).

“dalam peraturan lama, kegiatan proyek sebesar Rp, 2,5 miliar ke atas masih menggunakan kualifikasi usaha non kecil, dan ini sesuai dengan surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan (LKPP) Nomor 1 Tahun 2021, itu yang kami jalankan,” ungkap Zulkarnaen kepada lintangnews.com.

Zulkarnaen mengatakan, sesuai surat edaran Kepala LKPP pada poin 6 dijelaskan proses pengadaan barang/jasa yang sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 1 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun melalui penyedia sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR nomor 25 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun melalui penyedia dan peraturan pelaksana.

Lanjutnya, Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia dan peraturan pelaksana peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.

“Ini dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Permen PUPR peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan keputusan Deputi bidang pengembangan strategi dan kebijakan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah di atas,” ujarnya sembari menyebutkan, proyek tersebut dalam masa sanggah.

Muhammad Hudian Ambril selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Aspekindo) Kabupaten Asahan mengatakan, proses tender itu telah melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurutnya, pada pasal 65 poin 4 dijelaskan, paket pengadaan barang/pengerjaan kontruksi jasa kontruksi dengan nilai pagu anggaran sampai Rp 15 miliar diperuntukkan bagi usaha kecil atau koperasi.

Namun di aplikasi Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kualifikasi usaha non kecil, sementara di Lembaran Data Kualifikasi (LDK) dijelaskan pada poin 3, memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan usaha kualifikasi usaha kecil.

“Artinya di aplikasi LPSE dengan dokumen tidak sinkron, sehingga membuat rekanan (kontraktor) bingung mau memakai aturan yang ada dan disinyalir UKPBJ telah bermain mata dengan perusahaan yang sudah dimenangkan,” ujar Hudian.

Dirinya juga menanggapi pernyataan pihak UKPBJ Asahan terkait surat edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2021. Menurut Hudian, pada poin 5 disebutkan saat Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, maka ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan masih tetap berlaku. Sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Peraturan LKPP pelaksanaan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Apabila tidak bertentang dengan Permen PUPR, maka Pepres Nomor 12 Tahun 2021 itu lah yang digunakan dalam melaksanakan proses tender. Jadi kita minta  UKPBJ Asahan jangan beralibi demi memenangkan rekanan yang sudah disiapkan untuk menjadi pemenang tender,” sebut Hudian mengakhiri. (Heru)