Unit Jatanras Siantar ‘Ciduk’ 2 Pelaku Jambret dan Penadahnya

Siantar, Lintangnews.com | Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Siantar meringkus 2 orang pelaku jambret handphone (HP) merk Oppo dan seorang penadahnya, Selasa (11/12/2018).

Kedua pelaku jambret yang diringkus yakni, Togu Simatupang (18) warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba dan Halomoan Situmorang (22) warga Jalan Tangki Lorong 20, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Sementara penadah hasil jambretan adalah Samuel Nainggolan (18) warga Nagori Pintu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Kanit Jatanras, Iptu Yuken Saragih mengatakan, kedua pelaku (Togu dan Halomoan) terlibat aksi penjambretan HP Oppo milik korban, L Betty Togatorop.

Diketahui korban dijambret, Sabtu (3/11/2018) sekira pukul 21.00 WIB, saat sedang bertelepon di depan rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.

Modus kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario hitam nomor polisi (nopol) BK 4562 WAI. Selanjutnya, salah seorang pelaku turun dari sepeda motor dan merampas HP korban, lalu melarikan diri.

“Sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menjambret sudah kita amankan,” sebut Iptu Yuken. (irfan)