Usai Pemeriksaan Wali Kota Siantar, Pansus Hak Angket akan Bawa Sejumlah Persoalan ke KPK

Siantar, Lintangnews.com | Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar telah mendengar keterangan Wali Kota, Hefriansyah atas dugaan 8 poin pelanggaran, Sabtu (22/2/2020).

Hasil dari pemeriksaan akan dirangkum agar dilakukan langkah selanjutnya.

Pemeriksaan terhadap Hefriansyah berlangsung selama sekitar 8 jam. Dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar.

Usai pemeriksaan, Hefriansyah terlihat menyalami satu per satu Pansus Hak Angket. Setelah itu, Hefriansyah terus berjalan keluar menuju mobil dinasnya.

Saat dikonfirmasi, Hefriansyah menolak untuk diwawancarai wartawan. “Lagi capek. Sama Humas saja,” kata Hefriansyah sembari masuk ke mobilnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket, Rini Silalahi menjelaskan, usai pemeriksaan ini, pihaknya akan melakukan konsultasi. “Senin, kami akan konsultasi. Dan hasil ini akan kami bawa ke ahli hukum tata negara,” ucapnya.

Rini menegaskan, apabila nantinya Hefriansyah terbukti melanggar, pihaknya akan membawa kasus itu ke aparat penegak hukum.

“Masalah pergeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar pada P-APBD tahun 2018 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan mangkraknya pembangunan Tugu Sangnaualuh juga akan kami bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terangnya.

Dengan tidak adanya jawaban pasti atas sejumlah pertanyaan yang diajukan, politisi Partai Golkar Siantar ini menilai, Hefriansyah tidak mengetahui apa yang dikerjakan bawahannya.

“Dengan adanya hak angket ini, semoga menjadi pembelajaran bagi Wali Kota untuk tidak asal bicara,” ketusnya.

Seperti diketahui, 8 poin yang diselidiki Pansus Hak Angket yakni pengangkatan dan pergantian Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, tidak dlitampungnya tambahan penghasilan pegawai sesuai dengan surat Ketua DPRD Siantar Nomor : 170/ 2492/ DPRD/XII/2019 tentang rekomendasi DPRD perihal peningkatan kesejahteraan tenaga jabatan fungsional bidang kesehatan.

Ketiga, terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Siantar. Keempat, penggunaan Lapangan Adam Malik dan GOR Siantar yang tidak sesuai.

Kelima, lokasi pembangunan Tugu Sangnaualuh Damanik yang diputuskan di Lapangan Merdeka, teyapi malah dipindahkan secara sepihak oleh Hefriansyah ke Lapangan Adam Malik.

Kemudian, pengelolaan 2 perusahaan daerah yaitu, Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) dan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Siantar yang tidak berdampak pada pendapatan.

Ketujuh, tindaklanjut terhadap Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 1 Tahun 2018 tentang pergeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar pada P-APBD tahun 2018 yang menjadi temuan BPK RI.

Dan terakhir, anggaran terhadap pembebasan lahan 573 hektar di Tanjung Pinggir yang dihapuskan Pemko Siantar, sehingga tidak ditampung di APBD tahun 2020. (Elisbet)