Siantar, Lintangnews.com | KPUD Kota Siantar menetapkan pasangan Asner Silalahi-Susanti Dewayani sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020.
Ketua KPUD Siantar, Daniel Dolok Sibarani ditemui di kantornya, Rabu (23/9/2020) menyampaikan, penetapan pasangan calon (paslon) itu melalui rapat pleno komisioner.
Kelima komisioner yakni, Daniel M Sibarani, Jaffar Siddik, Christian Benny Panjaitan, Nurbaiyah Siregar, dan Gina Ruthfefiliana Ginting memutuskan berkas pencalonan pasangan itu memenuhi syarat.
Dengan penetapan ini, Pilkada Siantar hanya diikuti satu paslon dan nantinya ‘lawan’kolom atau kotak kosong.
Untuk selanjutnya, KPUD Siantar menggelar pengundian tata letak (kiri kanan) paslon sebagai pengganti pengundian nomor urut pada Kamis (24/9/2020) di Hotel Sapadia.
“Kita juga akan melakukan penandatanganan fakta integritas ketaatan dan kepatuhan paslon untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan, serta penandatangan deklarasi damai,” tutupnya.
Seperti diketahui, pasangan Asner-Susanti diusung 8 partai politik (parpol) yang memiliki 30 kursi di DPRD Siantar yakni PDI-P, Golkar, NasDem, PAN, PKPI, Hanura, Demokrat dan Gerindra. (Elisbet)