Wali Kota Siantar Berharap Penggratisan Air PDAM Tirtauli Ringankan Beban Masyarakat

Siantar, Lintangnews.com | Guna meringankan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 atau Virus Corona bagi masyarakat golongan ekonomi lemah, Pemko Siantar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 310.898.490 untuk membantu pelanggan PDAM Tirtauli.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Siantar Nomor : 900/225/VI/WK-Thn 2020 tertanggal 4 Juni 2030 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Bencana Wabah Penyakit Corona Virus Desease 2019 di Kota Pematangsiantar.
Wali Kota, Hefriansyah selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 berharap, kebijakan ini akan bermanfaat meringankan beban masyarakat.

“Dalam kesempatan ini saya mengambil kebijakan untuk membantu warga yang terdampak Covid yaitu dengan menggratiskan restribusi air minum. Mudah-mudahan bisa bermanfaat,” katanya.

Hefriansyah melanjutkan, pemberian keringanan ini lebih mengedepankan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Sebab disadari, semua masyarakat merasakan dampak pandemi Covid-19, tetapi tentu masyarakat yang berpenghasilan rendah yang paling merasakan dampaknya sehingga layak dibantu,” jelasnya.

Ada pun rincian pelanggan yang mendapat bantuan ini yakni; kelompok tarif RT1 sebanyak 94 pelanggan sebesar Rp 2.127.040 dan kelompok tarif RT2 sebanyak 10.665 pelanggan sebesar Rp 294.496.410.

Kemudian, rumah ibadah (SK) sebanyak 473 pelanggan sebesar Rp 11.135.180, tempat umum (MCK) atau SU1 sebanyak 24 pelanggan sebesar Rp 1.860.290 dan yayasan sosial (SU2) sebanyak 43 pelanggan sebesar Rp 1.279.390.

Secara terpisah, penjelasan lebih rinci tentang skema bantuan ini disampaikan Humas PDAM Tirtauli Rosliana Sitanggang, Rabu (11/6/2020).

Dikatakan Rosliana, bantuan keringanan ini terhitung sejak rekening bulan Juni yang rekening pembayaran untuk pemakaian air di bulan Mei.

Ada pun batas nilai rekening pelanggan yang berhak mendapat bantuan ini adalah pelanggan yang rekening pemakaian airnya sampai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Dimana pelanggan yang rekening pemakaian airnya di atas Rp 100.000, tidak termasuk dalam bantuan ini.

Bantuan keringanan pembayaran ini juga hanya untuk pembayaran air minum atau di luar restribusi sampah yang biasanya melekat pada rekening air minum bagi kelompok tarif sosial maupun RT1 dan RT2. (Elisbet)