Siantar,Lintangnews.com | Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Siantar wajib menjaga netralitasnya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota, Hefriansyah diwakili Staf Ahli Bidang PembangunaN, Daniel H Siregar saat membuka sosialisasi netralitas ASN di lingkungan Pemko Siantar dalam Pilpres dan Pileg 2019, di Ruang Data Setdako Jalan Merdeka No 6, Kamis (14/3/2019).
Dijelaskan Wali Kota, dalam Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 dinyatakan, kedaulatan berada di tangan rakyat. Makna dari ‘kedaulatan berada di tangan rakyat’, yaitu rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak, dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat.
Juga memilih wakil rakyat untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sambung Wali Kota, perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai sarana bagi rakyat memilih pemimpin yaitu, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung, serta memilih wakil rakyat yang akan menjalankan fungsi pengawasan dan saluran aspirasi politik masyarakat.
“Dalam menyukseskan perhelatan pesta demokrasi serentak di Siantar yang akan diselenggarakan tanggal 17 April mendatang, diperlukan kerjasama dan koordinasi intensif antara pemerintah kota dan lembaga penyelenggara Pemilu. Pemilu yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pemerintah dan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya dan dapat menjalankan fungsi pemerintahan dan lembaga legislatif secara optimal,” terang Wali Kota.
Dilanjutkannya, azas netralitas ASN merupakan salah satu indikator penting dalam menentukan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun ini. Karena itu, setiap ASN diwajibkan bersikap netral dan bertindak adil serta profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siantar sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan Pemilu, diharapkan dapat meningkatkan akselerasi dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah kota serta lembaga penyelenggara Pemilu lainnya. Tujuannya, mewujudkan Pemilu yang berintegritas di Siantar.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diwakili Kabid Perencanaan dan Pembinaan Kepegawaian Farhan Zamzamy menjelaskan, sesuai surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B/2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 serta surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017, disebutkan ASN dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada berkepihakan atau berpolitik praktis/berafilisiasi dengan partai politik.
Berdasarkan Surat Edaran MENPAN Nomor: B/71/M.SM.00/2017 tanggal 27 Desember 2017, dinyatakan kepala daerah harus mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.
Ketua Bawaslu Siantar, Sepriandison Saragih mengatakan, sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada ASN terkait perilaku netral dalam ajang menyukseskan perhelatan pesta demokrasi serentak 17 April mendatang.
Tampak hadir dalam sosialisasi itu, Komisioner KPUD Siantar, Nurbaya Siregar, para Staf Ahli Wali Kota, Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah. (rel)