Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota Siantar, Hefriansyah tampak enggan menjawab pertanyaan wartawan soal kemenangan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari Siregar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang melawan dirinya.
Hefriansyah terlihat tergesa-gesa dan menyarankan wartawan bertanya langsung ke Kabag Hukum Pemko Siantar.
“Kalau soal (Budi Utari) itu tanyakan ke Kabag Hukum aja lah,” ujarnya berlalu menutup pintu mobilnya dan pamit meninggalkan Balai Kota Siantar, Rabu (13/5/2020).
Sementara itu, Kabag Hukum, Hery Oktarizal menyampaikan, saat ini timnya sedang menyusun memori banding untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) melalui PTUN. “Belum bang, masih difinalisasi,” ujar Hery.
Disinggung soal pendapat Kuasa Hukum Budi Utari, Dame Pandiangan yang berpendapat bahwa walaupun banding dilakukan, namun putusan PTUN harus tetap dilakukan, Hery tak berkomentar banyak terkait hal itu. “Itu kan pendapatnya selaku kuasa hukum,” ujarnya.
Seperti diberikan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Medan memutus memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Utari kepada Wali Kota, Hefriansyah pada Rabu (29/4/2020) lalu.
Perseteruan di meja hijau bermula pada 25 November 2019 lalu di PTUN. Perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim yang dipimpin Elwis Pardamean Sitio, dibantu hakim anggota, Kemas Mendi Zatmiko dan A Tirta Irawan.
Dengan nomor registrasi perkara : 294/G/2019/PTUN.MDN, Budi Utari menyatakan tergugat (Wali Kota) telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Keputusan nomor 800/619/XI/WK-THN 2019 tanggal 11 November 2019 tentang Penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekda Santar kepada dirinya.
Selain itu, salah satu yang termuat dalam petitum (permohonan gugatan), Budi Utari juga meminta Pemko Siantar memulihkan jabatannya sebagai Sekda.
Seperti diketahui, tak kali ini saja Wali Kota, Hefriansyah selalu mengelak ketika ditanya soal gugatan Budi Utari yang dimenangkan PTUN Medan. Berkali-kali ditanya sejumlah wartawan, jawabannya selalu sama yakni agar hal ini ditanyakan sama Kabag Hukum Pemko Siantar. (Elisbet)