Tanjungbalai, Lintangnews.com | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sudah mengirimkan surat kepada DPRD Kota Tanjungbalai untuk memberhentikan Wali Kota non aktif, M Syahrial.
Pemberhentian itu dilakukan setelah Syahrial tersangkut kasus suap dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprovsu, Achmad Raysid Ritonga mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke DPRD Tanjungbalai untuk menggelar rapat paripurna dengan agenda memberhentikan Wali Kota.
“Minggu yang lalu sudah kami kirim (surat) ke DPRD Tanjungbalai,” ujar Achmad Rasyid, Kamis (3/2/2022).
Diketahui Syahrial saat ini berstatus non aktif karena dugaan suap yang dilakukan terhadap oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Suap dilakukan agar penyidik KPK tidak menaikkan kasus dugaan korupsi Pemko Tanjungbalai ke tingkat penyidikan.
Ada pun paripurna pemberhentian menjadi dasar bagi pengusulan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib sebagai Wali Kota defenitif.
“Saat ini kan sebenarnya beliau (Waris Talib) yang melaksanakan tugas Wali Kota. Maka agar bisa defenitif, harus diparipurnakan dulu pemberhentian Syahrial,” ucap Achmad.
Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021, telah mengeluarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) kepada Syahrial atas kasus suap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 1,695 miliar.
“Atas dasar itulah kemudian kami berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan arahan pak Gubernur Edy Rahmayadi, mulai memproses pengusulan Waris Thalib menjadi Wali Kota Tanjungbalai defenitif. Maka diawalil dengan paripurna pemberhentian Syahrial,” sebut Achmad mengakhiri.( Yuna)



