Oleh : Arwin H S
Untuk mengantisifasi penyebaran virus Covid -19, Pemko Tebingtinggi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443.1/2144/STPCOVID-19/TT/XII/2020 tentang Antisipasi dan Pencegahaan Peningkatan Kasus COvid-19 dan Keamanan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru.
Bahkan, Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan itu dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta beberapa keputusan dan peraturan Wali Kota Tebingtinggi.
Disebutkan Juru Bicara Pemko Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kepada awak media di Sekretariat Posko Covid Pemko Tebingtinggi, dalam Surat Edaran Wali Kota ada beberapa pedoman dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Tebingtinggi jelang libur Natal dan Tahun Baru.
“Pemko Tebingtinggi mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan perjalanan atau liburan keluar kota,” kata Dedi.
Dia juga menyampaikan, dalam Surat Edaran itu juga ditegaskan, bagi masyarakat pemudik atau pendatang dari luar Tebingtinggi wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid tes non reaktif atau hasil negatif pemeriksaan Swab yang masih berlaku secara berjenjang melalui Kepala Lingkungan (Kepling) ke Lurah dan Camat serta berkoordinasi dengan Puskesmas setempat.
“Pemko Tebingtinggi telah menyiapkan ruang isolasi atau karantina bagi warga pendatang dengan hasil pemeriksaan rapid test reaktif,” tegasnya.
Menurutnya, Pemko Tebingtinggi melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi akan melaksanakan Operasi Covid-19 Natama (Natal dan Tahun Baru Bersama) Tahun 2020 yang dimulai pada tanggal 21 Desember hingga tanggal 4 Januari 2021. Tujuan Operasi Covid-19 Natama adalah untuk pencegahan dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus dan klaster baru dari dampak libur Natal dan Tahun Baru.
Harapan dan Tindakan
Surat Edaran ini disampaikan dengan harapan seluruh lapisan masyarakat dapat memahaminya. Termasuk mari bersama-sama tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan (prokes), serta menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan.
“Pemko Tebingtinggi juga tidak mengijinkan adanya kumpul-kumpul atau hiburan yang sifatnya merayakan Tahun Baru. Bagian penindakan akan membubarkan kegiatan yang sifatnya perayaan malam Tahun Baru,” tegas Dedi.
Langkah Antisipasi
Untuk menghasilkan Surat Edaran Wali Kota, dilaksanakan juga pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tebingtinggi dengan para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama membahas masalah peningkatan keamanan dan antisipasi Covid-19, Senin (21/12/2020) di Gedung Hj Sawiyah, Jalan Sutomo.
Pertemuan itu dihadiri, Wali Kota, Umar Zunaidi Hasibuan, Dandim 0204/DS, Letkol Kav Jackie Yudhantara, Kapolres, AKBP James Parlindungan Hutagaol, Ketua DPRD, Basyaruddin Nasution, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mustaqpirin, unsur Forkopimda lainnya, Ketua MUI, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat.
Umar Zunaidi mengatakan, untuk mencegah terjadinya penyebaran pandemi Covid-19 di Tebingtinggi, tidak ada maksud apa-apa dan tidak ada maksud untuk melakukan diskriminasi.
“Jadi kita berharap bapak ibu para Tokoh Agama bisa membantu kami untuk melakukan perubahan-perubahan. Saya tau benar, masyarakat sudah jenuh, anak-anak sekolah sudah jenuh dan bosan dengan kondisi ini, bahkan ada yang sudah bosen dengan di rumah saja. Namun ini adalah upaya dalam memutus mata rantai Covid-19,” kata Wali Kota.
Dia juga menyampaikan, dalam situasi seperti saat ini, sehingga perlu bersatu untuk menghadapi Covid-19. Dan untuk menghadapi bencana alam, juga jangan terpecah belah, jangan timbul tindakan dan masalah-masalah berbenturan dengan suku, agama, ras dan antar golongan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sementara itu Ketua DPRD, Basyaruddin Nasution dalam sambutannya menegaskan, regulasi dan aturan sudah sempurna untuk mengatasi kondisi sebagaimana yang diharapkan dari ending dari pertemuan ini.
“Harapan DPRD, surat edaran terkait himbauan jelang libur Natal dan Tahun Baru ini harus sampai ke ruang-ruang kecil di masyarakat. Ini agar masyarakat dapat segera memahaminya,” ujar Basyaruddin.
Hal senada juga disampaikan Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin mengungkapkan, kondisi-kondisi yang pada awalnya sudah ada semacam aturan ini. Jangan lah sampai mengabaikan aturan-aturan yang benar-benar sudah merupakan atensi dari pemerintah. “Hal ini agar para masyarakat bisa mentaati apa yang sudah menjadi aturan pemerintah itu,” ujarnya. (***)


