Tebingtinggi, Lintangnews.com | Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, sampaikan nota pengantar Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2018.
Ini disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, M Yuridho Chap, didampingi Wakil Ketua, Chairil Mukmin Tambunan, Selasa (11/6/2019), di ruang sidang DPRD Tebingtinggi.
Wali Kota menyampaikan, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, bahwa Tebingtinggi memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Hal ini tentunya tetap kita upayakan untuk terus membenahi apa yang sudah dilakukan untuk terus ditingkatkan pada masa mendatang,” katanya.
Umar Zunaidi juga turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama dan dukungan yang diberikan segenap anggota DPRD Tebingtinggi yang selama ini juga telah bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Dan Wali Kota mengharapkan, kiranya kerjasama ini dapat terus dibina dan ditingkatkan.
Pada Nota Pengantar LKPj, Wali Kota menyampaikan, bahwa tingkat petumbuhan ekonomi daerah tahun 2017 sebesar 51,14 %, PDRB per kapita 2017 sebesar Rp 31.883.399,04, tingkat pengangguran terbuka sebesar 9,73 %, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) 2017 sebesar 63,35 %, infalasi Kota Tebingtinggi 2017 3,10 %, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tebingtinggi 2017 sebesar 73,90 % dan angka kemiskinan sebesar 11,90 %.
Sementara pada bagian pendapatan daerah disampaikan, tahun 2018 terealisasi sebesar Rp 717,738 miliar (99,50 %) dari target sebesar Rp 721,372 miliar, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 114,005 miliar (107,98 %) dari target sebesar Rp 105,579 miliar. Pendapatan pajak daerah sebesar Rp 30,084 miliar (124,18 %) dari target Rp 24,226 miliar.
Dari hasil retribusi daerah terealisasi Rp 3,580 miliar (74,77 %) dari target Rp 4,788 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 13.598 miliar (100,73 persen) dari target Rp 13,500 miliar. Lain-lain PAD yang sah Rp 66,742 miliar (105,83 %) dari target Rp 63,065 miliar.
Dana perimbangan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi terealisasi Rp 540,901 miliar (98,74 %) dari target Rp 547,815 miliar yang terdiri dari dana bagi hasil Rp 16,633 miliar (93,08 %) dari target Rp 17,869 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 409,399 miliar (100 %) dan Dana Alokasi Khusus Fisik Rp 63,825 miliar (93,35 %) dari target Rp 68,368 miliar.
Dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp 51,043 miliar (97,82 %) dari target Rp 52,178 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 62,830 miliar (92,43 %) dari target Rp 67,977 miliar dan pendapatan hibah Rp 20,285 miliar (103,47 %) dari target Rp 19,605 miliar.
Dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya sebesar Rp 25,502 miliar (81,81 %) dari target Rp 31,171 miliar dan bantuan keuangan dari Provinsi dan Pemda lainnya Rp 17,042 miliar (99,08 %) dari target Rp 17,200 miliar.
Sementara untuk belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 782.969.885.317 terealisasi Rp 746.853.983.911,33 (95,39 %) dengan belanja tidak langsung terealisasi sebesar Rp 283,929 miliar (97,15 %) dari target Rp 292,257 miliar. (purba)