Wanita Ini Bos Judi Tebak Angka di Simpang Bah Jambi Ditangkap Unit Jahtanras Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Nursalimah Sinaga alias Kak Lima (45) ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Satuan Reskrim Polres Simalungun. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan.

Warga Simpang Bah Jambi, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun itu ditangkap, Kamis (12/3/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Kak Lima ditangkap dari warung kopi miliknya di Bangun 17 Simpang Bah Jambi, Nagori Bangun. Darinya diamankan uang tunai sebesar Rp 166.000, 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna biru berisikan angka angka tebakan judi jenis Kim Hongkong.

Kasat Reskrim, AKP M Agustiawan melalui Kanit Jahtanras, Iptu Yuken Saragih diteruskan pihak Humas Polres Simalungun, Jumat (13/3/2020) memaparkan, jika Kamis (12/3/2020) sekira pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap Dedi aliaz Dedod di Nagori Bangun.

Dari tersangka mengungkapkan, hasil penjualan judi tebak angka jenis Kim Hongkong disetorkan kepada Kak Lima. Selanjutnya petugas menangkap Kak Lima dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Tersangka mengaku menyetor kepada marga Sembiring warga Kota Siantar. Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke kantor Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” sebut Iptu Yuken. (Rel/Zai)